Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Semarang Majapahit kembali memberikan bantuan kemudahan kepada peserta melalui santunan dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp178.882.530 Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp363.300/bulan dan santunan beasiswa sebesar maksimal Rp84.000.000.

Total santunan Rp262 juta tersebut secara langsung diberikan Imron Fatoni selaku Kepala  Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Senin (5/9/2022).

Santunan tersebut merupakan Program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan atas nama peserta Supriyadi dari PT Nadira Prima yang meninggal dunia dan dana santunan diberikan kepada Arina Manasikana dan putranya, selaku ahli waris peserta yang meninggal dunia. 

Imron menegaskan ahli waris tidak perlu lagi meneruskan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan dan santunan yang diberikan dapat digunakan oleh ahli waris untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari. 

"Santunan dana ini dapat membantu untuk kehidupan selanjutnya anak sekolah dan kebutuhan sehari-hari," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit siap lindungi pekerja informal.

Baca juga: Ahli waris Linmas Demak terima santunan BPJAMSOSTEK

Arina Manasikana selaku ahli waris mengaku berterima kasih atas Program BPJS Ketenagakerjaan karena sangat membantu keberlanjutan pendidikan putranya, hingga pendidikan sarjana tinggi. 

Arina Manasikana tidak menyangka bantuan tersebut dapat menjunjung pendidikan putranya karena baginya, pendidikan adalah nomor satu.

Imron Fatoni selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit menyebutkan besaran beasiswa yang diterima sebesar Rp1,5 juta untuk jenjang sekolah dasar dan tiap jenjang nominalnya bertambah sampai dengan perguruan tinggi.

Ia mengharapkan masyarakat dapat menyadari betapa pentingnya manfaat program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan karena program ini dapat menjamin kebutuhan dasar. 

"Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima peserta. Namun, terdapat manfaat beasiswa bagi peserta BPJAMSOSTEK yang diterima sampai selesai pendidikan, artinya mulai dari TK sampai kuliah," tutup Imron Fatoni.

Baca juga: BPJAMSOSTEK gencarkan gerakan antikorupsi

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024