Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah A. Yuspahruddin memastikan berita mengenai adanya pemindahan narapidana tanpa prosedur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan yang dimuat radaraceh.id dan bapasnews.com tanggal 8 September 2022 adalah tidak benar.

Yuspahruddin di Semarang, Sabtu (10/9) menegaskan tuduhan yang diberitakan tersebut tidak sesuai dengan kejadian, data, dan fakta sebenarnya.

"Pemindahan narapidana di Lapas Kelas IIA Pekalongan telah sesuai prosedur. Mutasi pemindahan narapidana tersebut telah dilaporkan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan saya ketahui serta setujui. Jadi semua pemindahan narapidana telah dilaporkan Kepala Divisi Pemasyarakatan kepada saya," kata Yuspahruddin.

Kakanwil Kemenkumham Jateng mendukung sepenuhnya bagi narapidana yang terlibat pengendalian narkoba dikirim ke Nusakambangan serta (pemindahan) dilaksanakan sesuai ketentuan protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga: Pembangunan Rutan Semarang capai 35,67 persen

Baca juga: Kemenkumham Jateng lakukan Monev Integrasi SIMPEG

Ia menjelaskan jika pada tanggal 19 Agustus 2022, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan razia di Lapas Kelas I Semarang.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang terlarang seperti sabu-sabu, telepon, dan uang tunai.

Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2022, Kanwil Kemenkumham Jateng menerima informasi dari Ditresnarkoba Polda Jateng menyampaikan adanya indikasi pengendalian narkoba dari Lapas Pekalongan.

"Untuk itu guna memutus jaringan, maka pihak Lapas segera memindahkan narapidana yang sebelumnya kedapatan memiliki barang-barang terlarang ke Lapas di Nusakambangan. Jadi sekali lagi tuduhan bahwa Kadivpas dan Kalapas melakukan pemindahan narapidana tanpa prosedur adalah tidak benar,” tegasnya.

Baca juga: Proses pembangunan Rutan Boyolali capai 34 persen

Menurutnya seluruh pemindahan narapidana baik yang masuk ke maupun keluar dari Jateng telah melalui mekanisme yang benar dan sesuai prosedur yaitu melalui sidang TPP dan dengan pengetahuan dan persetujuan Kakanwil.

Ia menegaskan tidak ada pungutan-pungutan dalam pemindahan narapidana. Pemindahan narapidana dilakukan atas usulan dari Lapas yang memindahkan.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024