Semarang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) integrasi aplikasi presensi pegawai dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Kamis (8/9).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Jusman, menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan system perekaman kehadiran pegawai melalui SIMPEG guna meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara, khususnya pada jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Apalagi salah satu tolok ukur dari kedisiplinan pegawai adalah kehadiran serta pemenuhan jam kerja pegawai dan dalam rangka pengawasan juga peninjauan kembali terkait pelaksanaan sistem perekaman kehadiran pegawai.

"Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai kami sangat berharap penggunaan aplikasi perekaman absensi SIMPEG terus kita aktifkan," kata Jusman membuka jalannya kegiatan secara virtual.

Baca juga: Kemenkumham Jateng adakan diseminasilayanan Parpol

Baca juga: Pembangunan blok hunian Lapas Slawi capai 51,48 persen

Ia pun mengingatkan perekaman absensi, yang kini kembali menggunakan sistem absensi secara langsung, menjadi komponen pokok penentu besaran tunjangan kinerja. Oleh karena itu optimalisasi penggunaan aplikasi SIMPEG dan kedisiplinan para pegawai sangat diperlukan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pendampingan bersama dengan Tim Teknis SIMPEG dari Biro Kepegawaian. Tim Teknis memonitoring dan mengevaluasi integrasi antara aplikasi SIMPEG dengan presensi kehadiran pegawai secara langsung menggunakan dua cara yaitu scan sidik jari dan wajah. 

Hadir dalam kegiatan tersebut secara langsung di Aula Kresna Basude Kepala Bagian Umum Febri Nurdian, Kepala Subbagian Kepegawaian, TU, dan Rumah Tangga Meivita Dewi, serta beberapa perwakilan pegawai UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang merupakan operator SIMPEG. Sementara itu, UPT lainnya bergabung secara virtual.

Baca juga: Kemenkumham kembali raih dua BKN Award 2022

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024