Semarang (ANTARA) - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan berupa pembayaran iuran kepada 200 pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Bantuan iuran untuk para pekerja rentan yang berasal dari Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, berlangsung Sabtu (3/9/2022) tersebut diterima secara simbolisnya oleh 5 orang pekerja rentan, sedangkan untuk uang iurannya diterima Kepala Desa Punggelan Tofik.
Bantuan iuran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut diberikan untuk 18 bulan atau 1,5 tahun dengan total bantuan mencapai Rp60 juta.
"Harapan dari pemberian bantuan tersebut adalah kegiatan perekonomian di Desa Punggelan dapat lebih berkembang, menjadi contoh bagi desa-desa sekitarnya di Kabupaten Banjarnegara," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.
Baca juga: Ahli waris Linmas Demak terima santunan BPJAMSOSTEK
Bantuan tersebut diberikan sekaligus dalam kegiatan sosialisasi manfaat Program BPJAMSOSTEK yang dihadiri Deputi Direktur Wilayah Jateng DIY Cahyaning Indriasari, Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan Dyah Swasti, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Agus Widiyanto.
Cahyaning mengatakan dengan bantuan tersebut peserta dipastikan telah dijamin dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: Januari - Agustus 2022, BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto bayarkan klaim sebesar Rp278,8 miliar
Adanya bantuan itu diharapkan masyarakat yang bekerja di Desa Punggelan dapat lebih semangat dalam bekerja.
"Adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, diharapkan produktifitas pekerja di Desa Punggelan pun meningkat," katanya.
Kepala Desa Punggelan Tofik mengucapkan terima kasih kepada Disnakertrans yang telah memberikan bantuan dan karena pentingnya jaminan tersebut, dirinya akan mengajak warga lainnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Matur nuwun telah diberikan bantuan dan kami akan berupaya mengajak warga lainnya untuk dapat mengikuti program BPJAMSOSTEK secara mandiri," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK jalin koordinasi sinergi kepatuhan dengan BPJS Kesehatan
Bantuan iuran untuk para pekerja rentan yang berasal dari Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, berlangsung Sabtu (3/9/2022) tersebut diterima secara simbolisnya oleh 5 orang pekerja rentan, sedangkan untuk uang iurannya diterima Kepala Desa Punggelan Tofik.
Bantuan iuran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut diberikan untuk 18 bulan atau 1,5 tahun dengan total bantuan mencapai Rp60 juta.
"Harapan dari pemberian bantuan tersebut adalah kegiatan perekonomian di Desa Punggelan dapat lebih berkembang, menjadi contoh bagi desa-desa sekitarnya di Kabupaten Banjarnegara," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.
Baca juga: Ahli waris Linmas Demak terima santunan BPJAMSOSTEK
Bantuan tersebut diberikan sekaligus dalam kegiatan sosialisasi manfaat Program BPJAMSOSTEK yang dihadiri Deputi Direktur Wilayah Jateng DIY Cahyaning Indriasari, Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan Dyah Swasti, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Agus Widiyanto.
Cahyaning mengatakan dengan bantuan tersebut peserta dipastikan telah dijamin dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: Januari - Agustus 2022, BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto bayarkan klaim sebesar Rp278,8 miliar
Adanya bantuan itu diharapkan masyarakat yang bekerja di Desa Punggelan dapat lebih semangat dalam bekerja.
"Adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, diharapkan produktifitas pekerja di Desa Punggelan pun meningkat," katanya.
Kepala Desa Punggelan Tofik mengucapkan terima kasih kepada Disnakertrans yang telah memberikan bantuan dan karena pentingnya jaminan tersebut, dirinya akan mengajak warga lainnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Matur nuwun telah diberikan bantuan dan kami akan berupaya mengajak warga lainnya untuk dapat mengikuti program BPJAMSOSTEK secara mandiri," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK jalin koordinasi sinergi kepatuhan dengan BPJS Kesehatan