Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, segera menyalurkan bantuan pangan non-tunai atau Kartu Sembako periode Juni dan Juli 2022 bagi 81.453 keluarga penerima manfaat.

Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Prasodjo di Temanggung, Selasa, penyaluran bantuan pangan pokok senilai Rp200 ribu per keluarga per bulan dari Kementerian Sosial itu dilakukan melalui 463 agen e-Warong yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Temanggung.

"Kemarin kami sudah mengundang seluruh e-Warong di Kabupaten Temanggung untuk mendapat sosialisasi terkait dengan persiapan penyaluran sembako," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program bantuan pangan non-tunai, e-Warong berkewajiban menyediakan bahan pangan berkualitas bagi keluarga penerima manfaat dengan menerapkan prinsip 6T, yakni tepat kualitas, tepat harga, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat administrasi.

Menurut Prasodjo, e-Warong dilarang memaksa keluarga penerima bantuan membeli bahan pangan tertentu dalam jumlah tertentu.

Selain itu, menurut dia, e-Warong dilarang menjual bahan pangan dalam bentuk paket atau menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga keluarga penerima manfaat tidak memiliki pilihan. 

 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024