Semarang (ANTARA) - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang bernama Diah Fitriani yang mengalami kecelakaan kerja ketika melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di Desa Lerep Kabupaten Semarang dan seluruh biaya pengobatan korban dijamin BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Diah Fitriani yang melakukan kegiatan KKN di Desa Lerep Kabupaten Semarang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak awal menjalani KKN per Juli 2022. 

Pemerintah Desa Lerep juga mewajibkan untuk setiap mahasiswa yg akan KKN terdaftar di BPJAMSOSTEK, hal itu guna melindungi dari segala risiko yang mungkin terjadi saat melakukan segala kegiatan KKN.

"Benar Mahasiswa KKN tersebut saat ini sedang dirawat di RSUD Ungaran, pihak kami telah mengunjungi yang bersangkutan dan sedang mengalami perawatan di sana," kata Pps Kepala BPJAMSOSTEK Ungaran Tauchid Widyatmoko.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran berikan santunan kematian Rp42 juta

Diah Fitriani mengalami kecelakaan kerja pada Jumat 29 Juli 2022 sekitar pukul 12 siang pada saat akan melakukan survei ke tempat yang akan dijadikan objek penelitian, saat itu motornya hampir jatuh ke jurang karena memang jalur di Desa Lerep dekat dengan pegunungan Ungaran. 

Dia terpaksa menabrakkan sepeda motor yang ia tumpangi untuk menghindari dirinya tidak terperosok ke dalam jurang. 

Baca juga: BPJAMSOSTEK jamin Korban KKB di Papua dirawat hingga sembuh

Tauchid mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Universitas dan Pemerintah Desa Lerep yang sudah mengikutsertakan mahasiswa KKN kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).  

"Jaminan sosial yang diberikan BPJAMSOSTEK bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktifitas KKN, khususnya untuk melindungi jika ada terjadi risiko," kata Tauchid. 

Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran kembali serahkan santunan kematian Rp42 juta

Iuran perlindungan sosial yang dibayarkan, lanjut Tauchid, bisa dibilang sangat terjangkau yakni Rp16.800 dengan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sudah bisa mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja.

Untuk sementara, saat ini biaya rumah sakit untuk perawatan dan pengobatannya sudah mencapai Rp6 juta dan BPJAMSOSTEK akan menjamin seluruh biaya Diah Fitriani.

"BPJAMSOSTEK dalam hal ini negara benar-benar hadir untuk kesejahteraan pekerja, maka mari kita semua sadar akan pentingnya BPJAMSOSTEK untuk melindungi seluruh pekerja karena risiko bekerja itu pasti ada, ya setidaknya kita sudah sedia payung sebelum hujan," tutup Tauchid.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024