Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjamin dan memastikan perawatan hingga sembuh bagi pekerja korban KKB di Papua setelah terjadi aksi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi di Nduga, Papua yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka.
"BPJS Ketenagakerjaan sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, diketahui seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia.
Pria yang tengah bekerja saat kejadian berlangsung, mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan, sehingga dirinya harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika. Beruntungnya Hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJAMSOSTEK.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi. Musibah yang menimpa Hasdin termasuk dalam kecelakaan kerja (Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK) dan dipastikan BPJAMSOSTEK akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya.
Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Roswita mengatakan kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik. Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja.
Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Namun hal ini sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya," kata Roswita.
Pps Kepala BPJAMSOSTEK Ungaran Tauchid Widyatmiko juga sangat menyayangkan aksi penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Nduga, Papua tersebut.
"Saya atas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran sangat menyayangkan atas kejadian ini, semoga kejadian ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang," katanya.
Kepada seluruh pihak, katanya, agar dapat melindungi dirinya melalui program jaminan sosial BPJAMSOSTEK, teruma para pekerja.
"Mari kita lindungi diri kita dengan program jaminan sosial BPJAMSOSTEK. Ini bukti nyata pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program," katanya.
Kelima program BPJS Ketenagakerjaan tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"BPJS Ketenagakerjaan sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, diketahui seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia.
Pria yang tengah bekerja saat kejadian berlangsung, mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan, sehingga dirinya harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika. Beruntungnya Hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJAMSOSTEK.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi. Musibah yang menimpa Hasdin termasuk dalam kecelakaan kerja (Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK) dan dipastikan BPJAMSOSTEK akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya.
Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Roswita mengatakan kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik. Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja.
Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Namun hal ini sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya," kata Roswita.
Pps Kepala BPJAMSOSTEK Ungaran Tauchid Widyatmiko juga sangat menyayangkan aksi penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Nduga, Papua tersebut.
"Saya atas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran sangat menyayangkan atas kejadian ini, semoga kejadian ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang," katanya.
Kepada seluruh pihak, katanya, agar dapat melindungi dirinya melalui program jaminan sosial BPJAMSOSTEK, teruma para pekerja.
"Mari kita lindungi diri kita dengan program jaminan sosial BPJAMSOSTEK. Ini bukti nyata pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program," katanya.
Kelima program BPJS Ketenagakerjaan tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).