Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Ungaran kembali menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta untuk ahli waris dari peserta bernama Giman.

Santunan diserahkan Kabid Pasar Dinas Koperasi, UKM, Perindusrian dan Perdagangan Imum didampingi Pps Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran Tauchid Widyatmiko kepada ahli waris Alm Giman yaitu Sri Mulasih yang merupakan anggota Persada Pasar Bandarjo Ungaran.

Sri Mulasih mengaku proses pencairan santunan sangat mudah, cepat, dan dipandu oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran. Bahkan petugas BPJS Ketenagakerjaan Ungaran proaktif dalam memberikan pelayanan.

"Saya tidak menyangka prosesnya sangat mudah, karena awalnya sempat ragu-ragu untuk mengurus klaim Jaminan Kematian dari BPJS Ketenegakerjaan ini dan tidak percaya kalau dapat Rp42 juta. Tetapi setelah dihubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan, kami dipandu untuk kelengkapan berkasnya. Alhamdullilah santunan kematian bisa cair dan bermanfaat bagi keluarga kami yang ditinggalkan," kata Sri Mulasih.

Pps Kepala BPJAMSOSTEK Ungaran Tauchid menyampaikan turut berduka kepada keluarga dan berharap santunan kematian yang merupakan manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan bisa bermanfaat.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum. Semoga santunan dan hak yang didapat bisa membantu beban keluarga yang ditinggalkan," kata Tauchid.

Tauchid menjelaskan peserta Giman meninggal karena sakit dan untuk manfaat jika terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK di antaranya, memberikan perlindungan jaminan sosial dari hilangnya penghasilan akibat kecelakaan kerja yang terjadi, juga termasuk kematian, hari tua, dan pensiun.

"Santunan ini memang tidak bisa untuk menggantikan almarhum yang wafat atau mengalami kecelakaan kerja, tapi setidaknya bisa digunakan untuk pelindung ekonomi mereka, sehingga keluarga yang ditinggalkan memiliki bekal yang cukup untuk melanjutkan kehidupan," kata Tauchid.

Pemberian santunan tersebut, lanjut Tauchid, merupakan momentum sekaligus mengingatkan tentang pentingnya seluruh warga Indonesia terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dan santunan tersebut adalah bentuk upaya nyata negara dalam mempertahankan ekonomi masyarakat.

"Karena jika peserta BPJAMSOSTEK mengalami kecelakaan kerja atau wafat, keluarga mereka harus tetap mendapatkan penghasilan untuk bisa menghidupi keluarganya," katanya.

Oleh karena itu, tambah Tauchid, setiap pekerja wajib dilindungi Program BPJAMSOSTEK, agar mereka merasa aman dan kinerja pekerja terus meningkat. Keluarga yang di rumah juga tidak mengkhawatirkan kehidupan di masa depan jika sewaktu-waktu mengalami risiko dalam bekerja.

"Kembali lagi tak lupa kami mengimbau kepada seluruh pemberi kerja pada sektor formal maupun bagi para pekerja sektor informal, agar sepenuhnya menyadari manfaat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perlindungan yang maksimal bagi pekerjanya," tutup Tauchid.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024