Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Temu Sadar Hukum di tiga kelurahan secara serentak, Rabu (27/7/2022) sebagai salah satu upaya mewujudkan pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan ke-77 HDKD di bidang pelayanan publik yang bekerja sama dengan perangkat Kelurahan Gayamsari, Pekunden, dan Kalicari.
Temu Sadar Hukum tersebut dibuka dengan tayangan video Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana yang ungkapkan apresiasinya kepada stakeholder terkait dalam memberikan dukungan guna meneguhkan upaya bersama membangun masyarakat cerdas hukum.
"Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi," kata Widodo.
Sejalan dengan itu, topik utama yang diambil dalam kegiatan ini yaitu pembahasan mengenai pendirian Perseroan Perorangan dan pendaftaran merek.
Secara teknis, Kegiatan Temu Sadar Hukum diisi dengan penyuluhan hukum kepada masyarakat oleh para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng.
"Sebagai upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, maka perlu menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional," jelas salah satu penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Jateng.
Baca juga: Siapapun berhak ajukan permohonan merek
Pembinaan kepada desa/kelurahan sadar hukum digelar secara serentak di 33 kantor wilayah kepada 77 desa/kelurahan sadar hukum. Dengan diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari dua kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan masing-masing.
Keluarga Sadar Hukum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.
Hal itu bertujuan agar setiap masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia. Selain itu juga agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku.
Baca juga: Alumni Poltekip Angkatan 52 bertugas di UPT Pemasyarakatan Jateng
Acara tersebut mendapat respon positif dari perwakilan salah satu Anggota DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo. Ia mengatakan bahwa sebuah kehormatan kegiatan Temu Sadar Hukum tersebut diselenggarakan pada Kelurahan yang ada di Kota Semarang.
"Suatu kehormatan menjadi tuan rumah mendapatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang disampaikan Kemenkumham. Kegiatan ini sangat penting untuk mendapatkan ilmu mengenai produk hukum dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Hadir di Gedung Graha Sari Gayamsari, Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan bersama Camat Gayamsari Moh. Agus Junaidi. Sementara itu di Kelurahan Pekunden dihadiri Camat Semarang Tengah Aniceto Magno Da Silva bersama Lurah Pekunden Rohadi Rubiyanto. Sedangkan di Kalicari dihadiri perwakilan Camat Pedurungan, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Lurah Kalicari Catarina Nevy H.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan ke-77 HDKD di bidang pelayanan publik yang bekerja sama dengan perangkat Kelurahan Gayamsari, Pekunden, dan Kalicari.
Temu Sadar Hukum tersebut dibuka dengan tayangan video Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana yang ungkapkan apresiasinya kepada stakeholder terkait dalam memberikan dukungan guna meneguhkan upaya bersama membangun masyarakat cerdas hukum.
"Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi," kata Widodo.
Sejalan dengan itu, topik utama yang diambil dalam kegiatan ini yaitu pembahasan mengenai pendirian Perseroan Perorangan dan pendaftaran merek.
Secara teknis, Kegiatan Temu Sadar Hukum diisi dengan penyuluhan hukum kepada masyarakat oleh para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng.
"Sebagai upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, maka perlu menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional," jelas salah satu penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Jateng.
Baca juga: Siapapun berhak ajukan permohonan merek
Pembinaan kepada desa/kelurahan sadar hukum digelar secara serentak di 33 kantor wilayah kepada 77 desa/kelurahan sadar hukum. Dengan diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari dua kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan masing-masing.
Keluarga Sadar Hukum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.
Hal itu bertujuan agar setiap masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia. Selain itu juga agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku.
Baca juga: Alumni Poltekip Angkatan 52 bertugas di UPT Pemasyarakatan Jateng
Acara tersebut mendapat respon positif dari perwakilan salah satu Anggota DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo. Ia mengatakan bahwa sebuah kehormatan kegiatan Temu Sadar Hukum tersebut diselenggarakan pada Kelurahan yang ada di Kota Semarang.
"Suatu kehormatan menjadi tuan rumah mendapatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang disampaikan Kemenkumham. Kegiatan ini sangat penting untuk mendapatkan ilmu mengenai produk hukum dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Hadir di Gedung Graha Sari Gayamsari, Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan bersama Camat Gayamsari Moh. Agus Junaidi. Sementara itu di Kelurahan Pekunden dihadiri Camat Semarang Tengah Aniceto Magno Da Silva bersama Lurah Pekunden Rohadi Rubiyanto. Sedangkan di Kalicari dihadiri perwakilan Camat Pedurungan, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Lurah Kalicari Catarina Nevy H.