Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang akan memasukkan nama Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif dalam pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung.
Kepala Kejari Kota Semarang Emy Munfarida di Semarang, Rabu, mengatakan, upaya tersebut dilakukan menyusul tiga kali panggilan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus pemalsuan surat itu.
"Sudah tiga kali dipanggil, termasuk mendatangi rumah yang bersangkutan di Klaten," katanya.
Baca juga: Ketua Umum KSP Intidana dihukum lima tahun penjara
Ia menuturkan pihak Budiman Gandi sempat memberikan alasan belum memenuhi panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, seperti belum menerima salinan putusan serta masih akan mengajukan peninjauan kembali.
"Pada prinsipnya pengajuan peninjauan kembali tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi," tambahnya.
Sebelumnya MA dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi.
Budiman Gandi sempat diputus bebas oleh PN Semarang pada bulan November 2021 dalam kasus pemalsuan surat tersebut.
Jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
Baca juga: MA diminta abaikan intervensi Kemenkop tentang pailit KSP Intidana
Baca juga: 10 anggota dicopot karena minta KSP Intidana dipailitkan
Baca juga: KSP Intidana siapkan pembayaran skema 5 mulai 2021
Kepala Kejari Kota Semarang Emy Munfarida di Semarang, Rabu, mengatakan, upaya tersebut dilakukan menyusul tiga kali panggilan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus pemalsuan surat itu.
"Sudah tiga kali dipanggil, termasuk mendatangi rumah yang bersangkutan di Klaten," katanya.
Baca juga: Ketua Umum KSP Intidana dihukum lima tahun penjara
Ia menuturkan pihak Budiman Gandi sempat memberikan alasan belum memenuhi panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, seperti belum menerima salinan putusan serta masih akan mengajukan peninjauan kembali.
"Pada prinsipnya pengajuan peninjauan kembali tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi," tambahnya.
Sebelumnya MA dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi.
Budiman Gandi sempat diputus bebas oleh PN Semarang pada bulan November 2021 dalam kasus pemalsuan surat tersebut.
Jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
Baca juga: MA diminta abaikan intervensi Kemenkop tentang pailit KSP Intidana
Baca juga: 10 anggota dicopot karena minta KSP Intidana dipailitkan
Baca juga: KSP Intidana siapkan pembayaran skema 5 mulai 2021