Semarang (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) diminta abaikan intervensi yang diduga oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hal tersebut disampaikan Yosep Parera, kuasa hukum 10 anggota KSP Intidana yang gugatan pembatalan perdamaian PKPU terhadap koperasi tersebut dikabulkan oleh MA, di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, Kementerian Koperasi dan UKM mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke MA terhadap putusan Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tentang Kepailitan KSP Intidana.

Keberadaan surat tersebut terungkap setelah diunggah dalam laman resmi Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, yakni @kemenkopukm, beberapa hari lalu.

Yosep Parera menilai terdapat ketidakwajaran terhadap surat yang dilayangkan Kementerian Koperasi itu.

Dikatakan pula bahwa putusan pailit terhadap KSP Intidana dibacakan dalam sidang di MA pada tanggal 31 Mei 2022.

"Dua hari kemudian, tepatnya pada tanggal 2 Juni 2022, Kementerian Koperasi langsung menyurati MA untuk memohon perlindungan hukum," katanya.

Dalam surat tersebut, kata dia, dijelaskan tentang akibat putusan pailit yang nantinya berdampak pada hak simpanan anggota menjadi tidak terlindungi.

Selain itu, dalam surat tersebut juga menyebut hilangnya kewenangan pengawasan Kementerian Koperasi akibat aset koperasi akan berada di bawah kurator.

Kementerian Koperasi juga menyebut bahwa rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan sehingga kepailitan koperasi hanya bisa diajukan setelah adanya persetujuan rapat anggota.

Padahal, lanjut dia, salinan putusan tersebut seharusnya dikirimkan dahulu ke PN Semarang sebagai pengadilan yang mengadili perkara itu di tingkat pertama.

"Setelah salinan putusannya diterima PN Semarang, kurator yang ditunjuk bisa mulai mengurus masalah kepailitan ini," katanya.

Seharusnya, menurut dia, Kementerian Koperasi memahami permasalahan hukum yang terjadi di KSP Intidana sejak 2016 hingga akhirnya diajukan gugatan PKPU yang berujung putusan pailit ini.

"Kementerian Koperasi ini paham prosedur hukum. Akan tetapi, diduga tetap melakukan intervensi," katanya.

Oleh karena itu, Yosep mengirimkan surat ke Kementerian Koperasi untuk meminta klarifikasi tentang surat intervensi terhadap MA itu.

Surat juga dilayangkan ke MA yang berisi apresiasi dan dukungan karena lembaga independen tersebut tidak mampu diintervensi oleh lembaga mana pun.

Sebelumnya, 10 anggota KSP Intidana menggugat pembatalan perjanjian damai atas putusan PKPU koperasi tersebut di PN Semarang.

Gugatan itu dilayangkan setelah KSP Intidana tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan simpanan sesuai dengan jadwal.

Gugatan tersebut ditolak pada pengadilan tingkat pertama di PN Semarang, sedangkan di tingkat kasasi, gugatan tersebut dikabulkan MA.

 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024