Semarang (ANTARA) - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Selasa (26/7) menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan kapal motor Cahaya Arafah yang tenggelam di perairan Tokaka, Halmahera beberapa waktu lalu.

Dewi mengatakan seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, sekaligus sebagai bentuk kehadiran negara melalui penjaminan asuransi sosial korban kecelakaan.

Hasil laporan pencarian Tim SAR gabungan, dari 77 korban, 66 dinyatakan selamat, 10 orang meninggal dunia dan satu orang masih dinyatakan hilang, namun telah teridentifikasi.

Baca juga: Jasa Raharja proses cepat penyerahan santunan korban kecelakaan di Cibubur

Dari hasil pendataan tersebut, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada 11 ahli waris korban yang sah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No15 Tahun 2017.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” kata Dewi, usai melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban di Ternate.

KM Cahaya Arafah dilaporkan tenggelam di Perairan Pulau Tokaka, Halmahera Selatan saat berlayar dari Ternate menuju Gane Barat. KM Cahaya Arafah berangkat dari Pelabuhan Bastiong Ternate pada Senin sekitar pukul 08.30 WIT dan dilaporkan tenggelam sekitar pukul 18.12 WIT.

Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan ke warga Purworejo yang jadi korban kecelakaan di Cibubur

Pencarian korban telah dilakukan selama tujuh hari dan Tim SAR gabungan telah mengerahkan 18 armada di antaranya, KN SAR 237 Pandudewanata, KP Gamalama XXX-3002, KAL Tidore III-14-11, KRI 527 Teluk Wondama, KRI 853 Tatihu, KRI 854 Layaran, KRI 867 Albakora, KNP 358.

Jasa Raharja juga turut terlibat dalam tim gabungan guna melakukan pendataan korban dan ahli waris korban dengan harapan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin.

Baca juga: Jasa Raharja jamin korban kecelakaan di Cibubur

Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang- Undang No 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No16 Tahun 2017.

Baca juga: Pembina Samsat Nasional sosialisasikan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009


Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024