Semarang (ANTARA) - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM di Cibubur, berhak atas santunan Jasa Raharja dan prosesnya dilakukan dengan cepat agar ahli waris dapat segera menerimanya.
Setelah mendapat informasi kecelakaan, kata Dewi, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pendataan para korban agar santunan yang merupakan hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan ke warga Purworejo yang jadi korban kecelakaan di Cibubur
Atas musibah tersebut, Dewi menyampaikan duka cita yang mendalam dan Jasa Raharja bersama instansi terkait terus berkoordinasi guna memberikan pelayanan terbaik kepada korban maupun ahli waris korban.
"Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," kata Dewi.
Baca juga: Jasa Raharja jamin korban kecelakaan di Cibubur
Dewi menjelaskan semua korban terjamin sesuai Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.
Besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
"Untuk korban luka-luka, tengah dilakukan perawatan intensif di RS Permata Cibubur dan kami telah berikan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak RS," kata Dewi di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Pembina Samsat Nasional sosialisasikan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009
Pada Senin (18/7/2022) telah terjadi kecelakaan yang melibatkan truk tangki Pertamina yang diduga mengalami rem blong di jalanan menurun dan mengakibatkan 10 korban meninggal dunia serta 5 orang luka luka. Untuk 10 korban meninggal dunia, seluruh santunan telah diserahkan seluruhnya kepada ahli waris korban.
Baca juga: Jadi korban kecelakaan, Begini cara klaim asuransi Jasa Raharja
Setelah mendapat informasi kecelakaan, kata Dewi, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pendataan para korban agar santunan yang merupakan hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan ke warga Purworejo yang jadi korban kecelakaan di Cibubur
Atas musibah tersebut, Dewi menyampaikan duka cita yang mendalam dan Jasa Raharja bersama instansi terkait terus berkoordinasi guna memberikan pelayanan terbaik kepada korban maupun ahli waris korban.
"Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," kata Dewi.
Baca juga: Jasa Raharja jamin korban kecelakaan di Cibubur
Dewi menjelaskan semua korban terjamin sesuai Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.
Besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
"Untuk korban luka-luka, tengah dilakukan perawatan intensif di RS Permata Cibubur dan kami telah berikan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak RS," kata Dewi di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Pembina Samsat Nasional sosialisasikan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009
Pada Senin (18/7/2022) telah terjadi kecelakaan yang melibatkan truk tangki Pertamina yang diduga mengalami rem blong di jalanan menurun dan mengakibatkan 10 korban meninggal dunia serta 5 orang luka luka. Untuk 10 korban meninggal dunia, seluruh santunan telah diserahkan seluruhnya kepada ahli waris korban.
Baca juga: Jadi korban kecelakaan, Begini cara klaim asuransi Jasa Raharja