Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang telah menyerahkan santunan kepada ahli waris dari dua warga Purworejo yang menjadi korban kecelakaan yang terjadi di jalan raya Transyogi alternatif Cibubur depan showroom Suzuki Dwiperkasa Mobiltama Jatisampurna Kota Bekasi, pada tanggal 18 Juli 2022 sore.

Kecelakaan tersebut melibatkan truk tangki yang menabrak beberapa kendaraan mobil kemudian menabrak lagi beberapa kendaraan sepeda motor yang mengakibatkan beberapa korban meninggal dunia dan mengalami luka luka.

Baca juga: Jasa Raharja jamin korban kecelakaan di Cibubur

Korban meninggal dunia berdomisili di Purworejo Jawa Tengah atas nama Muhammad Sirot ahli waris putranya bernama Muhammad Jalaludin dan Sugiyatmi dengan ahli waris putranya bernama Muhammad Jalaludin.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang Nur Asnawi Azis mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga.

Baca juga: Pesawat jatuh di Blora

Ia mengatakan santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang kepada ahli waris putra korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 19 Juli 2022.

Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000, untuk masing masing korban kepada putra ahli waris korban yang sah.

Hal tersebut sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," tutup Azis.

Baca juga: Mantan Wabup Banjarnegara meninggal dunia akibat kecelakaan

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024