Semarang (ANTARA) - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menegaskan pihaknya menjamin seluruh warga yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur depan CBD pada Senin (18/7/2022) pukul 15.55 WIB.
Kecelakaan yang melibatkan truk tangki Pertamina tersebut menyebabkan 10 korban meninggal dan lima orang mengalami luka-luka. Seluruh korban dievakuasi ke RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kecelakaan berawal dari truk tangki Pertamina yang mengalami rem blong dan diduga pengemudi tidak bisa mengendalikan truknya, sehingga membanting setir ke kiri dan menabrak sejumlah pengendara di turunan Cikeas.
Satu di antara korban meninggal merupakan anggota TNI dari Mabes Angkatan Laut (AL) bernama Pelda Mar Suparno. Sementara korban lain masih dalam proses identifikasi.
Rivan A Purwantono menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut dan setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Jatisampurna meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
"Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban," kata Rivan.
Baca juga: Pesawat jatuh di Blora
Santunan meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam atau pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi, sedangkan Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan ke RS Permata Cibubur.
"Kami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi dan Bogor untuk mendapatkan data yang valid dari ahli waris korban meninggal dunia. Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja," kata Rivan.
Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan.
Baca juga: Mantan Wabup Banjarnegara meninggal dunia akibat kecelakaan
Rivan menambahkan seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 dan merupakan implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.
"Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Rivan.
Rivan menambahkan Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut dan berharap dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: Jadi korban kecelakaan, Begini cara klaim asuransi Jasa Raharja
Kecelakaan yang melibatkan truk tangki Pertamina tersebut menyebabkan 10 korban meninggal dan lima orang mengalami luka-luka. Seluruh korban dievakuasi ke RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kecelakaan berawal dari truk tangki Pertamina yang mengalami rem blong dan diduga pengemudi tidak bisa mengendalikan truknya, sehingga membanting setir ke kiri dan menabrak sejumlah pengendara di turunan Cikeas.
Satu di antara korban meninggal merupakan anggota TNI dari Mabes Angkatan Laut (AL) bernama Pelda Mar Suparno. Sementara korban lain masih dalam proses identifikasi.
Rivan A Purwantono menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut dan setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Jatisampurna meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
"Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban," kata Rivan.
Baca juga: Pesawat jatuh di Blora
Santunan meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam atau pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi, sedangkan Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan ke RS Permata Cibubur.
"Kami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi dan Bogor untuk mendapatkan data yang valid dari ahli waris korban meninggal dunia. Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja," kata Rivan.
Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan.
Baca juga: Mantan Wabup Banjarnegara meninggal dunia akibat kecelakaan
Rivan menambahkan seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 dan merupakan implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.
"Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Rivan.
Rivan menambahkan Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut dan berharap dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: Jadi korban kecelakaan, Begini cara klaim asuransi Jasa Raharja