Semarang (ANTARA) - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan korban kecelakaan di jalan raya (darat), laut maupun udara, berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja baik itu kepada korban meninggal dunia, maupun korban luka-luka.

"Penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan," kata Rivan dalam keterangan pers yang diterima di Semarang, Jumat.

Dana santunan tersebut, lanjut Rivan, diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari para pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali membayar pajak tahunan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas, sehingga bisa diajukan dan diterima.

Rivan menambahkan besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut, santunan perawatan maksimal adalah sebesar Rp20 juta, sementara untuk penumpang alat angkutan udara, santunan perawatan maksimal sebesar Rp25 juta.

Baca juga: Rivan:Yuk, bayar pajak kendaraan bermotor

Untuk ara mengajukan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan, kata Rivan, sangat mudah bila telah memahami prosedur pengajuan santunan yang benar ditambah Jasa Raharja telah bekerja sama dengan lebih dari 2.437 Rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah terintegrasi dengan Jasa Raharja. 

Prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.

Berikut cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja:

1. Melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
 
Rivan menjelaskan petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang di rawat di RS menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan untuk korban luka-luka yang dirawat di RS akan diberikan surat jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah laporan kejadian kecelakaan dari pihak yang berwenang telah diterbitkan.

Baca juga: JR Show Safety Riding, upaya cegah kecelakaan lalu lintas

"Bagi yang telah menginstall aplikasi JRku pada smartphonenya, bisa melakukan pelaporan kecelakaan secara online, pada menu Santunan Online," katanya.

Formulir pengajuan santunan juga bisa diisi secara online di laman www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik= atau bisa dilakukan menggunakan aplikasi JRKu. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti. Setelah selesai, tekan/Klik Ajukan dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.

Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan tidak berlaku lagi setelah enam bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu tiga bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kadaluarsa.

Kejadian kecelakaan dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi kepada para korban dan keluarganya. Kecelakaan yang dialami oleh tulang punggung keluarga, dapat berdampak pada kehilangan atau penurunan pendapatan keluarga, sehingga berpotensi menyebabkan turunnya status sosial ekonomi hingga kemiskinan.

"Demi mencegah kejadian tersebut, negara menugaskan PT Jasa Raharja memberikan santunan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan. Santunan ini bertujuan agar pengobatan dan pemulihan korban dapat berlangsung optimal. Sehingga korban mampu beraktivitas secara normal dan kembali menjadi manusia produktif," tutup Rivan.

Baca juga: Jasa Raharja deklarasikan komunitas Road Safety Ranger Z

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024