Semarang (ANTARA) - Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia, dan PT Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bersama sejumlah media massa di Hutan Kota By Plataran, Senayan, (18/7/2022).

FGD bertema Peningkatan Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Transportasi yang Tertib dan Berkeselamatan dihadiri antara lain, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Ketua Institute Studi Transportasi Dharmaningtyas, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan sejumlah Pemred media massa nasional.

Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan kegiatan tersebut merupakan suatu proses dalam peningkatan sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan berharap media massa dapat ikutserta dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca juga: Jadi korban kecelakaan, Begini cara klaim asuransi Jasa Raharja

Edukasi ini, kata Rivan, diharapkan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang nantinya juga akan berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik. 

"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara," kata Rivan

Berdasarkan data Korlantas Polri, hingga Desember 2021 ada sekitar 148 juta kendaraan yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40 persen masyarakat/ pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

"Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional. Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan bagi korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya," kata Rivan.

Baca juga: Rivan:Yuk, bayar pajak kendaraan bermotor

Kekorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi juga menyampaikan kerja sama dari instansi terkait akan terus diperkuat dan FGD dimaksudkan untuk dapat mensosialisasikan sehingga masyarakat dapat lebih memahami, mengingat masyarakat harus menjadi bagian, dimana masyarakat adalah subjek lalu lintas, sehingga masyarakat nantinya mau melaksanakan ketertiban sebagai kesadaran. 

"Tentunya, dengan implementasi ini, Polri juga akan memastikan data yang lebih valid, yang nantinya data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat guna terciptanya single identity number (SIN)," kata Firman.

Menurut Firman masih adanya gap akurasi data yang belum sempurna pada sistem tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat. 

"Kami meyakini apabila ETLE semakin akurat, sangat memungkinkan untuk dapat mensuport informasi kepada wajib pajak (WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan pembayar PKB," katanya.

Baca juga: Jasa Raharja deklarasikan komunitas Road Safety Ranger Z

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan implementasi tersebut nantinya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah, sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Guna memaksimalkan sistem tersebut, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Dispenda saling berbagi peran sesuai road map yang telah disusun bersama. Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca juga: JR Show Safety Riding, upaya cegah kecelakaan lalu lintas

Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0 serta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.

Baca juga: Rivan Purwantono: Laba BUMN naik 1.000 persen, Jasa Raharja sumbang Rp1,6 triliun

Implementasi aturan tersebut, disambut baik oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. Ia mengatakan dengan diimplementasikannya UU tersebut, akan mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar kewajibannya dalam membayar pajak. 

"Jadi penegakan hukum ETLE harus berjalan, itu sesuai komitmen Kapolri," ujarnya.
 
Hal serupa juga disampaikan Ketua Institute Studi Transportasi Dharmaningtyas. Menurutnya, saat ini kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB sangat rendah. Padahal, Pemasukan negara dari pajak, akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan. 

"Selain itu, dengan masyarakat pemilik kendaraan taat membayar pajak, otomatis juga akan berkontribusi untuk perbaikan data kendaraan bermotor kita," katanya.

Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan Sergai

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024