Semarang (ANTARA) - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menegaskan Jasa Raharja bergerak cepat memberikan santunan kepada para ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di jalan umum Desa Pantai Kelang, tepatnya di Perlintasan Rel Kereta Api Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, Kamis (23/6/2022) pukul 17.35 WIB.

Rivan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Semarang, Jumat (24/6/2022) menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut dan memastikan setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polres Sergai meninjau tempat kejadian dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSU Trianda, Perbaungan. 

"Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban. Santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam," kata Rivan.

Baca juga: Ahli waris korban meninggal kecelakaan Labusel terima santunan

Ia menjelaskan telah dilakukan koordinasi antara PT Jasa Raharja Perwakilan Medan dan PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara terkait ahli waris yang berdomisili di luar wilayah kerja Perwakilan Tebing Tinggi. 

"Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan kami berikan pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi," kata Rivan.

Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, lanjut Rivan, berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. 

"Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan," kata Rivan.

Baca juga: Jasa Raharja dukung perluasan marka red zone marking/redspot

Seluruh korban kecelakaan tersebut, katanya, terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Dana Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama Samsat pada saat membayar pajak.

"Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017," jelas Rivan.

Baca juga: Jasa Raharja bantu pengaspalan jalan akses ke Embung Giriroto

Rivan berharap seluruh pengguna jalan senantiasa mengutamakan keselamatan dan mentaati rambu-rambu yang ada khususnya ketika berkendara melalui perlintasan kereta api. 

"Santunan ini sebagai wujud negara hadir bagi warganya semoga dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan," kata Rivan.

Terkait dengan kronologi kejadian berawal saat mobil penumpang Toyota Hiace yang melaju dari arah Pantai Kelang menuju jalan Desa Sei Buluh, setibanya di tempat kejadian diduga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan KA tanki yang datang dari arah Tebing Tinggi menuju Medan, sehingga terjadi tabrakan.

Akibat kecelakaan tersebut lima orang meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan empat orang mengalami luka berat yang kemudian dirawat di RSU Royal Prima Medan, RS Colombia Medan, dan RS Mitra Medika Premier S Parman Medan.

Baca juga: Jasa Raharja serahkan bantuan ke penyandang disabilitas

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024