Jasa Raharja dukung perluasan marka red zone marking/redspot
Selasa, 21 Juni 2022 14:19 WIB
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. Jasa Raharja mendukung kebijakan perluasan red zone marking (marka zona berbahaya) atau redspot. ANTARA/HO-Jasa Raharja
Semarang (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menggelar Rapat Program Kebijakan Tahun Berjalan 2022 terkait kajian implementasi dan perluasan red zone marking (marka zona berbahaya) atau red spot pada 16 hingga 17 Juni 2022 di Jakarta.
Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan Jasa Raharja mendukung kebijakan tersebut lantaran perluasan red zone marking dapat meningkatkan awareness (kesadaran) masyarakat terkait keselamatan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan persnya yang diterima di Semarang, Selasa menjelaskan bahwa Jasa Raharja bersama instansi terkait telah melaksanakan pemasangan rambu zona berbahaya di beberapa daerah rawan kecelakaan seperti di Wonosobo, Bumiayu Brebes, Bogor, dan Lombok.
Marka jalan tersebut dipasang di badan jalan bentuknya menyerupai rambu zona sekolah dan setiap marka zona bahaya dilengkapi aturan batas kecepatan maksimal berkendara.
"Marka zona bahaya merupakan salah satu langkah preventif. Tujuannya memberikan reminder kepada masyarakat. Kami harapkan itu bisa memberikan peringatan dan kesadaran kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika memasuki wilayah tersebut, sehingga kecelakaan dapat dicegah,” kata Dewi. Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana pada Rapat Program Kebijakan Tahun Berjalan 2022 terkait kajian implementasi dan perluasan red zone marking (marka zona berbahaya) atau redspot pada 16 hingga 17 Juni 2022 di Jakarta. ANTARA/HO-Jasa Raharja
Dewi menambahkan faktor human errors penyebab kecelakaan menurut hasil kajian Universitas Airlangga di antaranya, kondisi fisik seperti lelah dan ngantuk, kurangnya pengetahuan berkendara, kondisi mental kurang memadai, dan berkendara dengan kecepatan tinggi.
Sementara untuk upaya pencegahannya, Dewi menyebutkan pentingnya pelatihan safety riding, pelatihan gawat darurat, safety campaign, kegiatan partisipatif, dan salah satu yang terpenting adalah pemasangan instrument peringatan seperti marka zona bahaya.
"Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan senantiasa berperan aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas," kata Dewi.
Dalam rapat tersebut turut hadir di antaranya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Jalan dan Perkeretaapian Eddy Gunawan, Kepala Bidang Program dan Evaluasi Puslitbang Jalan dan Perkeretaapian Arif Anwar, Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kemenhub Handa Lesmana serta Akademisi dari Universitas Indonesia Tri Tjahyono, dan dari Institut Teknologi Bandung Aine Kusumawati.
Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan Jasa Raharja mendukung kebijakan tersebut lantaran perluasan red zone marking dapat meningkatkan awareness (kesadaran) masyarakat terkait keselamatan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan persnya yang diterima di Semarang, Selasa menjelaskan bahwa Jasa Raharja bersama instansi terkait telah melaksanakan pemasangan rambu zona berbahaya di beberapa daerah rawan kecelakaan seperti di Wonosobo, Bumiayu Brebes, Bogor, dan Lombok.
Marka jalan tersebut dipasang di badan jalan bentuknya menyerupai rambu zona sekolah dan setiap marka zona bahaya dilengkapi aturan batas kecepatan maksimal berkendara.
"Marka zona bahaya merupakan salah satu langkah preventif. Tujuannya memberikan reminder kepada masyarakat. Kami harapkan itu bisa memberikan peringatan dan kesadaran kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika memasuki wilayah tersebut, sehingga kecelakaan dapat dicegah,” kata Dewi. Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana pada Rapat Program Kebijakan Tahun Berjalan 2022 terkait kajian implementasi dan perluasan red zone marking (marka zona berbahaya) atau redspot pada 16 hingga 17 Juni 2022 di Jakarta. ANTARA/HO-Jasa Raharja
Dewi menambahkan faktor human errors penyebab kecelakaan menurut hasil kajian Universitas Airlangga di antaranya, kondisi fisik seperti lelah dan ngantuk, kurangnya pengetahuan berkendara, kondisi mental kurang memadai, dan berkendara dengan kecepatan tinggi.
Sementara untuk upaya pencegahannya, Dewi menyebutkan pentingnya pelatihan safety riding, pelatihan gawat darurat, safety campaign, kegiatan partisipatif, dan salah satu yang terpenting adalah pemasangan instrument peringatan seperti marka zona bahaya.
"Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan senantiasa berperan aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas," kata Dewi.
Dalam rapat tersebut turut hadir di antaranya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Jalan dan Perkeretaapian Eddy Gunawan, Kepala Bidang Program dan Evaluasi Puslitbang Jalan dan Perkeretaapian Arif Anwar, Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kemenhub Handa Lesmana serta Akademisi dari Universitas Indonesia Tri Tjahyono, dan dari Institut Teknologi Bandung Aine Kusumawati.
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
18 October 2024 15:40 WIB, 2024
Jasa Raharja - Polri sosialisasi keselamatan berkendara kepada santri
27 February 2024 23:06 WIB, 2024
Dirut Jasa Raharja, Menko PMK, dan Menhub cek kelancaran lalu lintas
24 December 2023 14:46 WIB, 2023
Jasa Raharja hibahkan ambulans kepada Korlantas, tekan fatalitas korban
21 December 2023 11:18 WIB, 2023
Jasa Raharja Jateng serahkan santunan ke ahli waris korban Bus Handoyo
16 December 2023 21:03 WIB, 2023
Jasa Raharja jamin seluruh korban lakalantas Bus Handoyodi Tol Cipali
16 December 2023 8:51 WIB, 2023
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Anggota Komisi VI DPR ziarah ke makam Margono Djojohadikusumo jelang Ramadhan
16 February 2026 21:14 WIB