Ahli waris korban meninggal kecelakaan Labusel terima santunan
Rabu, 22 Juni 2022 10:14 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono . ANTARA/HO-Jasa Raharja
Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi korban kecelakaan sesama bus di Jalan Lintas Sumatra di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumut, antara Km 349-350 Medan menuju Pekanbaru, Senin (20/6/2022) dini hari pukul 02.30 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, tujuh orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal dunia di tempat kejadian dan empat orang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, sedangkan 15 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/6/2022) menyampaikan duka cita atas terjadinya musibah tragis tersebut.
Sesaat setelah kejadian, petugas Jasa Raharja gerak cepat dan langsung meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata korban yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.
“Memberikan pelayanan yang mudah cepat dan tepat menjadi standar kami sehingga sampai dengan hari Selasa (21/6), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan 7 korban meninggal dunia," kata Rivan.
Baca juga: Jasa Raharja dukung perluasan marka red zone marking/redspot
Setiap korban meninggal dunia, lanjutnya, mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara itu, 15 korban korban yang mengalami luka-luka biaya rawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta ditanggung oleh Jasa Raharja dengan langsung diterbitkan surat jaminan pada kesempatan pertama kepada pihak rumah sakit.
Sebanyak 5 orang sudah diperbolehkan pulang, sementara 10 orang lainnya dirawat di RSUD Rantau Prapat, RSUD Nuraini, dan RSUD Kota Pinang.
Seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Santunan tersebut berasal dari iuran wajib yang dibayarkan penumpang bersamaan dalam pembelian tiket angkutan umum yang sah.
“Saya mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi rambu- rambu dan peraturan di jalan raya mengingat keselamatan penumpang tanggung jawab keselamatan penumpang ditangan anda demikian juga kepada pengguna jalan yang lain mari bersama-sama mewujudkan keselamatan transportasi dan lalu lintas jalan” tutup Rivan
Baca juga: Jasa Raharja bantu pengaspalan jalan akses ke Embung Giriroto
Akibat peristiwa tersebut, tujuh orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal dunia di tempat kejadian dan empat orang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, sedangkan 15 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/6/2022) menyampaikan duka cita atas terjadinya musibah tragis tersebut.
Sesaat setelah kejadian, petugas Jasa Raharja gerak cepat dan langsung meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata korban yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.
“Memberikan pelayanan yang mudah cepat dan tepat menjadi standar kami sehingga sampai dengan hari Selasa (21/6), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan 7 korban meninggal dunia," kata Rivan.
Baca juga: Jasa Raharja dukung perluasan marka red zone marking/redspot
Setiap korban meninggal dunia, lanjutnya, mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara itu, 15 korban korban yang mengalami luka-luka biaya rawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta ditanggung oleh Jasa Raharja dengan langsung diterbitkan surat jaminan pada kesempatan pertama kepada pihak rumah sakit.
Sebanyak 5 orang sudah diperbolehkan pulang, sementara 10 orang lainnya dirawat di RSUD Rantau Prapat, RSUD Nuraini, dan RSUD Kota Pinang.
Seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Santunan tersebut berasal dari iuran wajib yang dibayarkan penumpang bersamaan dalam pembelian tiket angkutan umum yang sah.
“Saya mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi rambu- rambu dan peraturan di jalan raya mengingat keselamatan penumpang tanggung jawab keselamatan penumpang ditangan anda demikian juga kepada pengguna jalan yang lain mari bersama-sama mewujudkan keselamatan transportasi dan lalu lintas jalan” tutup Rivan
Baca juga: Jasa Raharja bantu pengaspalan jalan akses ke Embung Giriroto
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
18 October 2024 15:40 WIB, 2024
Jasa Raharja - Polri sosialisasi keselamatan berkendara kepada santri
27 February 2024 23:06 WIB, 2024
Dirut Jasa Raharja, Menko PMK, dan Menhub cek kelancaran lalu lintas
24 December 2023 14:46 WIB, 2023
Jasa Raharja hibahkan ambulans kepada Korlantas, tekan fatalitas korban
21 December 2023 11:18 WIB, 2023
Jasa Raharja Jateng serahkan santunan ke ahli waris korban Bus Handoyo
16 December 2023 21:03 WIB, 2023
Jasa Raharja jamin seluruh korban lakalantas Bus Handoyodi Tol Cipali
16 December 2023 8:51 WIB, 2023
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Anggota Komisi VI DPR ziarah ke makam Margono Djojohadikusumo jelang Ramadhan
16 February 2026 21:14 WIB