Semarang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman menyebut proses sertifikasi lahan Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, telah tuntas.

"Lahan Borobudur seluas 7 hektare sudah selesai disertifikasi," kata Andi Herman di Semarang, Jumat.

Menurut dia, sertifikasi lahan objek warisan budaya tersebut melalui proses yang panjang sebelum akhirnya ditangani kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Ia menjelaskan upaya sertifikasi lahan Candi Borobudur sudah dimulai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak 2016.

"Ternyata dalam prosesnya ada benturan data dengan masyarakat setempat," katanya.



Oleh karena itu, kata dia, pada 2020 Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diberi kuasa sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk menangani perkara itu.

Ia mengakui sempat ada keberatan dari masyarakat sekitar Candi Borobudur terhadap proses sertifikasi tersebut.

"Kemudian kami ajukan ke Kantor Pertanahan Magelang dan diterima," katanya.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Jateng: Lahan Candi Borobudur telah bersertifikat

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024