DPRD Kudus sesalkan kepala OPD abseni rapat evaluasi
Selasa, 19 Juli 2022 0:30 WIB
Ketua Komisi B DPRD Kudus Anis Hidayat menyampaikan surat rekomendasi kepada Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron usai rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda Penandatanganan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 di DPRD Kudus, Senin (18/7/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD Kudus, Jawa Tengah, menyesalkan tidak hadirnya seorang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat yang membahas evaluasi kinerja tahun 2021.
"Padahal, rapat terkait evaluasi kinerja tersebut penting dalam rangka upaya pemulihan ekonomi daerah dan visi misi kepala daerah yang harus direalisasikan sebelum masa jabatannya berakhir tahun 2024," kata Ketua Komisi B DPRD Kudus Anis Hidayat saat menyampaikan interupsi pada rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda Penandatanganan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 di DPRD Kudus, Senin.
Selain itu, kata dia, rapat tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah.
Atas permasalahan tersebut, setelah rapat paripurna selesai Anis yang merupakan politisi dari Partai Golkar menyerahkan surat rekomendasi kesimpulan rapat Komisi B DPRD Kudus.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron yang memimpin rapat paripurna DPRD Kudus mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan surat rekomendasi dari Komisi B DPRD Kudus kepada Bupati Kudus.
"Karena yang berwenang memberikan pembinaan terhadap OPD yang tidak hadir dalam rapat evaluasi kinerja merupakan Bupati Kudus," ujarnya.
Bupati Kudus Hartopo menanggapi keluhan ketua komisi B DPRD Kudus mengungkapkan keberatan tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Saat itu, kata dia, yang bersangkutan memang meminta izin tidak bisa mengikuti rapat dengan Komisi B DPRD Kudus karena sedang menerima kunjungan tamu dari luar daerah bersama asisten.
"Saya kira tidak ada permasalahan karena sudah diwakilkan oleh jajarannya," ujarnya.
"Padahal, rapat terkait evaluasi kinerja tersebut penting dalam rangka upaya pemulihan ekonomi daerah dan visi misi kepala daerah yang harus direalisasikan sebelum masa jabatannya berakhir tahun 2024," kata Ketua Komisi B DPRD Kudus Anis Hidayat saat menyampaikan interupsi pada rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda Penandatanganan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 di DPRD Kudus, Senin.
Selain itu, kata dia, rapat tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah.
Atas permasalahan tersebut, setelah rapat paripurna selesai Anis yang merupakan politisi dari Partai Golkar menyerahkan surat rekomendasi kesimpulan rapat Komisi B DPRD Kudus.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron yang memimpin rapat paripurna DPRD Kudus mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan surat rekomendasi dari Komisi B DPRD Kudus kepada Bupati Kudus.
"Karena yang berwenang memberikan pembinaan terhadap OPD yang tidak hadir dalam rapat evaluasi kinerja merupakan Bupati Kudus," ujarnya.
Bupati Kudus Hartopo menanggapi keluhan ketua komisi B DPRD Kudus mengungkapkan keberatan tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Saat itu, kata dia, yang bersangkutan memang meminta izin tidak bisa mengikuti rapat dengan Komisi B DPRD Kudus karena sedang menerima kunjungan tamu dari luar daerah bersama asisten.
"Saya kira tidak ada permasalahan karena sudah diwakilkan oleh jajarannya," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPBD Kudus mencatat ratusan pengungsi mulai terdampak banjir pulang ke rumah
23 January 2026 20:14 WIB
12 gedung KDKMP di Kabupaten Kudus ditargetkan selesai dibangun pada akhir Januari
21 January 2026 9:48 WIB
Potensi kerugian akibat banjir di sejumlah desa Kudus ditaksir Rp533 miliar
19 January 2026 19:19 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Wagub Jateng: Pimpinan daerah terapkan pakta integritas pelayanan masyarakat
21 January 2026 19:10 WIB