Temanggung (ANTARA) - Kabupaten Temanggung mempunyai indikasi geografis (IG) terbanyak di Jawa Tengah, sehingga mendapat piagam penghargaan sebagai daerah Peduli Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Temanggung Dwi Sukarmei di Temanggung, Selasa, menyampaikan penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung Hary Agung Prabowo di Semarang.
"Penghargaan tersebut diberikan di Gedung Weeskamer Kawasan Kota Lama Semarang hari ini (Selasa) pada acara Pembukaan Mobile Intelektual Clinic (MIC) yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Baca juga: Mobile IP Clinic, permudah daftarkan kekayaan intelektual
Ia menyebutkan terdapat empat IG di Kabupaten Temanggung, yaitu Tembakau Srinthil Temanggung, Kopi Robusta Temanggung, Kopi Arabica Java Sindoro-Sumbing, dan Ikan Uceng Temanggung.
Indikasi geografis adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis dapat memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau jasa yang dihasilkan.
Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya. Hal ini dapat meningkatkan nilai jual barang dan/atau produk.
Hak atas indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diserahkan negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar, bereputasi, berkualitas, dan karakteristik sebagai dasar diterbitkannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut.
Dwi berharap masyarakat untuk lebih aktif mendaftarkan kekayaan intelektual. Dengan adanya pengakuan kekayaan intelektual akan meningkatkan nilai ekonomis sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih besar.
Baca juga: Tingkatkan kesadaran terhadap kekayaan intelektual, Kemenkumham lakukan audiensi dengan Gubernur Jateng
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Temanggung Dwi Sukarmei di Temanggung, Selasa, menyampaikan penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung Hary Agung Prabowo di Semarang.
"Penghargaan tersebut diberikan di Gedung Weeskamer Kawasan Kota Lama Semarang hari ini (Selasa) pada acara Pembukaan Mobile Intelektual Clinic (MIC) yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Baca juga: Mobile IP Clinic, permudah daftarkan kekayaan intelektual
Ia menyebutkan terdapat empat IG di Kabupaten Temanggung, yaitu Tembakau Srinthil Temanggung, Kopi Robusta Temanggung, Kopi Arabica Java Sindoro-Sumbing, dan Ikan Uceng Temanggung.
Indikasi geografis adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis dapat memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau jasa yang dihasilkan.
Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya. Hal ini dapat meningkatkan nilai jual barang dan/atau produk.
Hak atas indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diserahkan negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar, bereputasi, berkualitas, dan karakteristik sebagai dasar diterbitkannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut.
Dwi berharap masyarakat untuk lebih aktif mendaftarkan kekayaan intelektual. Dengan adanya pengakuan kekayaan intelektual akan meningkatkan nilai ekonomis sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih besar.
Baca juga: Tingkatkan kesadaran terhadap kekayaan intelektual, Kemenkumham lakukan audiensi dengan Gubernur Jateng