Polisi ringkus komplotan pencuri spesialis mobil pikap
Senin, 6 Juni 2022 19:42 WIB
Dua anggota komplotan pencuri lintas kota yang memiliki spesialisasi target mobil jenis bak terbuka dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah. meringkus dua anggota komplotan pencuri spesialisasi mobil bak terbuka lintas kota.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Senin, mengatakan komplotan ini sudah beraksi Kota Semarang, Kabupaten Brebes, Kendal, Boyolali, dan Indramayu (Jawa Barat)
Menurut dia, komplotan ini beraksi di Kota Semarang pada 27 Mei 2022.
"Komplotan ini mencuri sebuah mobil jenis Mitsubishi L300 di sebuah toko bangunan di wilayah Ngaliyan," katanya.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial T (38) warga Indramayu, Jawa Barat dan ZA (43) warga Pedurungan, Kota Semarang.
Selain kedua tersangka, kata dia, masih ada dua pelaku lain yang masih diburu.
Donny menjelaskan dalam aksinya komplotan ini sebelumnya berkeliling untuk mencari target.
"Pelaku beraksi pada tengah malam. Setelah memperoleh target, mereka menggunakan kunci T untuk membawa kabur mobil incarannya," katanya.
Mobil-mobil hasil curian itu, lanjut dia, kemudian dijual dengan harta Rp10 juta yang hasilnya dibagi rata ke seluruh anggota.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Senin, mengatakan komplotan ini sudah beraksi Kota Semarang, Kabupaten Brebes, Kendal, Boyolali, dan Indramayu (Jawa Barat)
Menurut dia, komplotan ini beraksi di Kota Semarang pada 27 Mei 2022.
"Komplotan ini mencuri sebuah mobil jenis Mitsubishi L300 di sebuah toko bangunan di wilayah Ngaliyan," katanya.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial T (38) warga Indramayu, Jawa Barat dan ZA (43) warga Pedurungan, Kota Semarang.
Selain kedua tersangka, kata dia, masih ada dua pelaku lain yang masih diburu.
Donny menjelaskan dalam aksinya komplotan ini sebelumnya berkeliling untuk mencari target.
"Pelaku beraksi pada tengah malam. Setelah memperoleh target, mereka menggunakan kunci T untuk membawa kabur mobil incarannya," katanya.
Mobil-mobil hasil curian itu, lanjut dia, kemudian dijual dengan harta Rp10 juta yang hasilnya dibagi rata ke seluruh anggota.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Purbalingga amankan tiga terduga pencuri sepeda motor yang ditangkap warga
26 February 2026 18:57 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Kejari Semarang beri keadilan restoratif terhadap pencuri sepeda motor
05 March 2025 20:36 WIB, 2025
Polresta Banyumas tangkap enam anggota komplotan pencuri asal Sumatera
18 February 2025 21:28 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB