Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengamankan seorang peracik petasan asal Kecamatan Batang sekaligus menyita 183 biji petasan pada saat malam takbiran Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
"Pelaku kami amankan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Petasan," kata Kepala Polres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto di Batang, Senin.
Pelaku berinisial A, kata dia, ditangkap polisi pada Minggu malam (1/5) saat sedang meracik bubuk petasan.
Barang bukti berupa 183 biji petasan dan sejumlah bubuk petasan langsung dimusnahkan dengan cara direndam ke air agar tidak meledak, Minggu.
Kapolres AKBP Irwan Susanto mengatakan dari hasil keterangan pelaku mengaku bahwa petasan yang dibuat tersebut akan dijualbelikan.
Adapun pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan masyarakat soal dugaan produksi bubuk petasan di wilayah setempat.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah ikut membantu dan bekerjasama dengan aparat sehingga tercipta kamtibmas yang baik," katanya.
Ia mengatakan selama memasuki bulan puasa, pihaknya telah mengamankan sebanyak 2.100 gram obat dan petasan siap ledak dan sudah dimusnahkan.
Pelaku akan dikenai Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku kami amankan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Petasan," kata Kepala Polres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto di Batang, Senin.
Pelaku berinisial A, kata dia, ditangkap polisi pada Minggu malam (1/5) saat sedang meracik bubuk petasan.
Barang bukti berupa 183 biji petasan dan sejumlah bubuk petasan langsung dimusnahkan dengan cara direndam ke air agar tidak meledak, Minggu.
Kapolres AKBP Irwan Susanto mengatakan dari hasil keterangan pelaku mengaku bahwa petasan yang dibuat tersebut akan dijualbelikan.
Adapun pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan masyarakat soal dugaan produksi bubuk petasan di wilayah setempat.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah ikut membantu dan bekerjasama dengan aparat sehingga tercipta kamtibmas yang baik," katanya.
Ia mengatakan selama memasuki bulan puasa, pihaknya telah mengamankan sebanyak 2.100 gram obat dan petasan siap ledak dan sudah dimusnahkan.
Pelaku akan dikenai Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.