Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyiapkan dana sebesar Rp32 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para aparatur sipil negara (ASN) termasuk bupati, wakil bupati, dan dewan perwakilan rakyat daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno di Temanggung, Rabu, mengatakan dana THR telah disediakan Pemkab Temanggung, namun butuh sejumlah komponen untuk syarat pencairan, antara lain peraturan bupati (perbup).

"Perbup belum ada jadi THR belum bisa dibayarkan. Perbup sedang disusun, harapan perbup segera ditandatangani sehingga bisa segera dicairkan," katanya.

Baca juga: Berikut tips kelola uang THR agar tak ludes
Baca juga: Dua perusahaan rokok di Kudus mulai salurkan THR

Tri menyampaikan THR untuk ASN sesuai peraturan paling cepat dibayarkan pada H-10 Lebaran, maka masih ada waktu. Mengacu pada PP nomor 16 Tahun 2022, THR ini bisa dibayarkan setelah lebaran jika ada kendala dalam pencairan.

Berdasarkan hitungan, pejabat yang bakal menerima THR paling banyak adalah sekretaris daerah (sekda) mencapai Rp16 juta, bupati sekitar Rp6,2 juta, dan Ketua DPRD sebanyak Rp4,2 juta.

Tri Winarno menyebutkan sebanyak 6.808 ASN Pemkab Temanggung bakal mendapat THR, termasuk di dalamnya adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Supporting Staff (SS) di Pemkab Temanggung tidak termasuk yang mendapatkan THR," katanya.

Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengatakan akan segera menandatangani perbup untuk syarat pencairan THR di lingkungan Pemkab Temanggung.

"THR ini kewajiban pemerintah kepada ASN, makanya akan segera ditandatangani," katanya.

Ia berharap THR dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh ASN dalam mencukupi kebutuhan pada Hari Raya Idul Fitri dan berimbas positif dengan berputarnya ekonomi di Temanggung, terutama dalam menggiatkan sektor UMKM.
Baca juga: Pemkot Surakarta tindaklanjuti aduan terkait THR dicicil

 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024