Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan sebagai upaya memfasilitasi mereka untuk mendapatkan tunjangan itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Suprapto di Batang, Selasa, mengatakan bahwa posko pengaduan pembayaran THR itu sudah dibuka sejak 18 April 2022 dan akan ditutup 1 Mei 2022.
"Keberadaan posko THR 2022 ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah memfasilitasi agar pekerja mendapat menerima haknya yaitu THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain itu, kata dia, posko pengaduan ini sekaligus untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR oleh perusahaan.
"Berdasarkan surat edaran Menaker itu, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," katanya.
Baca juga: Dua perusahaan rokok di Kudus mulai salurkan THR
Suprapto mengatakan pekerja yang mengalami perselisihan atau keluhan soal pembayaran THR dapat melapor ke posko itu yaitu di kantor Dinas Tenaga Kerja di Jalan Sutomo Kabupaten Batang.
"Pada tahun lalu, kami menerima aduan dari para pekerja yang ada di tiga perusahaan. Mereka mengadu terkait pemberian THR yang dibayarkan secara bertahap atau tidak sekaligus. Akan tetapi, kami berharap pada Lebaran ini, tidak ada perselisihan mengenai THR antara perusahaan dengan pekerja," katanya.
Ia mengatakan bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR dapat dikenai sanksi.
Baca juga: Disnakertrans Jateng terima 22 aduan terkait THR
Dia mengharapkan peranan posko THR dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan sehingga karyawan bisa mendapatkan haknya sesuai aturan.
"Kami berharap pembayaran THR dapat berjalan dengan baik. Para pengusaha menjalankan kewajibannya dan pekerja mendapatkan haknya sebagaimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"katanya.
Selain membuka posko pengaduan atau konsultasi secara fisik, pihaknya mempersilakan pekerja mengadu melalui akun Instagram milik Disnaker Kabupaten Batang.
"Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring melalui akun Instagram. Saat ini ada sekitar 389 perusahaan berskala kecil hingga besar dengan jumlah pekerja mencapai 27 ribuan," katanya.
Baca juga: Kemnaker kembali ingatkan THR 2022 tak dapat dibayar dengan dicicil
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Suprapto di Batang, Selasa, mengatakan bahwa posko pengaduan pembayaran THR itu sudah dibuka sejak 18 April 2022 dan akan ditutup 1 Mei 2022.
"Keberadaan posko THR 2022 ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah memfasilitasi agar pekerja mendapat menerima haknya yaitu THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain itu, kata dia, posko pengaduan ini sekaligus untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR oleh perusahaan.
"Berdasarkan surat edaran Menaker itu, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," katanya.
Baca juga: Dua perusahaan rokok di Kudus mulai salurkan THR
Suprapto mengatakan pekerja yang mengalami perselisihan atau keluhan soal pembayaran THR dapat melapor ke posko itu yaitu di kantor Dinas Tenaga Kerja di Jalan Sutomo Kabupaten Batang.
"Pada tahun lalu, kami menerima aduan dari para pekerja yang ada di tiga perusahaan. Mereka mengadu terkait pemberian THR yang dibayarkan secara bertahap atau tidak sekaligus. Akan tetapi, kami berharap pada Lebaran ini, tidak ada perselisihan mengenai THR antara perusahaan dengan pekerja," katanya.
Ia mengatakan bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR dapat dikenai sanksi.
Baca juga: Disnakertrans Jateng terima 22 aduan terkait THR
Dia mengharapkan peranan posko THR dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan sehingga karyawan bisa mendapatkan haknya sesuai aturan.
"Kami berharap pembayaran THR dapat berjalan dengan baik. Para pengusaha menjalankan kewajibannya dan pekerja mendapatkan haknya sebagaimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"katanya.
Selain membuka posko pengaduan atau konsultasi secara fisik, pihaknya mempersilakan pekerja mengadu melalui akun Instagram milik Disnaker Kabupaten Batang.
"Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring melalui akun Instagram. Saat ini ada sekitar 389 perusahaan berskala kecil hingga besar dengan jumlah pekerja mencapai 27 ribuan," katanya.
Baca juga: Kemnaker kembali ingatkan THR 2022 tak dapat dibayar dengan dicicil