Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akan memprioritaskan warga lokal bekerja di Kawasan Industri Terpadu Batang setelah sejumlah perusahaan beroperasi mulai 2023.
"Saya menekankan kepada PT KIT Batang dalam koordinasi masalah tenaga kerjanya agar memprioritaskan warga lokal bisa bekerja di perusahaan disana ," kata Bupati Batang Wihaji di Batang, Senin.
Menurut dia, terhitung mulai 2023, Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang mulai menerima tenaga kerja sebanyak 10.000 orang untuk dipekerjakan di pabrik sepatu.
Kemudian sebanyak 5.000 tenaga kerja lagi, kata dia, juga dibutuhkan perusahaan yang siap beroperasi pada tahun depan selanjutnya.
Ia menegaskan untuk menunjang kompetensi kemampuan ketrampilan calon tenaga kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat memiliki aplikasi Batang Karir agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton berdirinya perusahaan di KITB.
"Para calon tenaga kerja yang masuk di aplikasi Batang Karir akan mendapatkan pelatihan sesuai kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan. Jadi ketika para calon tenaga kerja yang dibutuhkan sudah siap dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan," katanya.
Wihaji mengatakan pemkab sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang keberpihakan calon tenaga kerja lokal agar bisa bekerja di perusahaan yang berada di KITB.
"Ini komitmen pemerintah daerah dalam keberpihakan tenaga kerja lokal. Kami yakinkan bahwa Perbup 42/2021 di antaranya menyebutkan tenaga kerja yang harus bersinergi dengan Pemkab Batang," katanya.
"Saya menekankan kepada PT KIT Batang dalam koordinasi masalah tenaga kerjanya agar memprioritaskan warga lokal bisa bekerja di perusahaan disana ," kata Bupati Batang Wihaji di Batang, Senin.
Menurut dia, terhitung mulai 2023, Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang mulai menerima tenaga kerja sebanyak 10.000 orang untuk dipekerjakan di pabrik sepatu.
Kemudian sebanyak 5.000 tenaga kerja lagi, kata dia, juga dibutuhkan perusahaan yang siap beroperasi pada tahun depan selanjutnya.
Ia menegaskan untuk menunjang kompetensi kemampuan ketrampilan calon tenaga kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat memiliki aplikasi Batang Karir agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton berdirinya perusahaan di KITB.
"Para calon tenaga kerja yang masuk di aplikasi Batang Karir akan mendapatkan pelatihan sesuai kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan. Jadi ketika para calon tenaga kerja yang dibutuhkan sudah siap dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan," katanya.
Wihaji mengatakan pemkab sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang keberpihakan calon tenaga kerja lokal agar bisa bekerja di perusahaan yang berada di KITB.
"Ini komitmen pemerintah daerah dalam keberpihakan tenaga kerja lokal. Kami yakinkan bahwa Perbup 42/2021 di antaranya menyebutkan tenaga kerja yang harus bersinergi dengan Pemkab Batang," katanya.