Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menginstruksikan semua desa untuk mengikuti program Trisula Pertanahan dari BPN yang tengah membangun data pertanahan dengan melibatkan tiga pemangku kepentingan untuk mencegah sengketa tanah.
"Istilah trisula memiliki arti melibatkan tiga pihak, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, dan pemerintah desa," kata Bupati Kudus Hartopo di sela-sela rapat pimpinan pada bulan Maret 2022 di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Rabu.
Bupati mengungkapkan bahwa program tersebut untuk mewujudkan data pertanahan berbasis bidang yang valid dan berkelanjutan yang digagas oleh BPN.
Untuk saat ini, kata dia, baru 37 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang sudah mengikuti program tersebut.
Ia berharap desa-desa lainnya mengikuti jejak 37 desa tersebut karena manfaatnya cukup besar, termasuk mencegah terjadinya sengketa tanah.
Untuk itu, semua camat di Kabupaten Kudus diinstruksikan turut sosialisasi program tersebut sehingga pemerintah desa yang sebelumnya belum tahu akan paham secara detail.
Program Trisula, kata Hartopo, juga menguntungkan pemerintah daerah, terutama dalam hal pengambilan kebijakan maupun peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak.
"Jangan sampai ada tanah yang tidak bertuan agar tidak terjadi sengketa," ujarnya. ***2***
"Istilah trisula memiliki arti melibatkan tiga pihak, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, dan pemerintah desa," kata Bupati Kudus Hartopo di sela-sela rapat pimpinan pada bulan Maret 2022 di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Rabu.
Bupati mengungkapkan bahwa program tersebut untuk mewujudkan data pertanahan berbasis bidang yang valid dan berkelanjutan yang digagas oleh BPN.
Untuk saat ini, kata dia, baru 37 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang sudah mengikuti program tersebut.
Ia berharap desa-desa lainnya mengikuti jejak 37 desa tersebut karena manfaatnya cukup besar, termasuk mencegah terjadinya sengketa tanah.
Untuk itu, semua camat di Kabupaten Kudus diinstruksikan turut sosialisasi program tersebut sehingga pemerintah desa yang sebelumnya belum tahu akan paham secara detail.
Program Trisula, kata Hartopo, juga menguntungkan pemerintah daerah, terutama dalam hal pengambilan kebijakan maupun peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak.
"Jangan sampai ada tanah yang tidak bertuan agar tidak terjadi sengketa," ujarnya. ***2***