Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengajak semua pihak untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri terkait dengan pernyataan ustadz Khalid Basalamah tentang wayang.
"Kan begini ya, sesuatu untuk dapat dipidana atau tidak dapat dipidana itu ada unsur 'mens rea' atau tidak, ada unsur kesengajaan atau tidak. Ini yang harus dicari," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait adanya tanggapan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pernyataan ustadz Khalid Basalamah yang diduga melecehkan wayang tidak bisa dipidanakan.
Oleh karena itu, kata dia, Bareskrim Mabes Polri yang telah menerima laporan terkait dengan pernyataan ustadz Khalid Basalamah tersebut, harus mencari motif yang bersangkutan saat mengomentari wayang.
"Kalau ada motif, ya masuk. Kalau memang tidak ada motif, ya tidak masuk. Ini saya kira biarkan Bareskrim melakukan suatu penyelidikan, mencari keterangan-keterangan ahli," katanya.
Menurut dia, hal itu disebabkan suatu pernyataan bisa dilihat dari gestur orang yang menyatakannya.
Selain itu, kata dia, bisa juga dilihat dari bahasa atau linguistik forensiknya.
"Bahasa itu bisa bahasa tutur dan bahasa tubuh. Nah, itu ada 'mens rea' atau tidak, ada mendiskreditkan atau tidak, ada memojokkan atau tidak," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Ia mengatakan semua itu harus dilihat untuk mengetahui ada atau tidak adanya niatan melecehkan wayang.
Jika memang ada niatan, kata dia, kasus dugaan pelecehan terhadap wayang itu bisa diteruskan ke proses pidana.
"Tapi kalau tidak ada niatan, ya saya kira tidak bisa dilanjutkan," katanya menegaskan.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan Bareskrim Mabes Polri harus bekerja keras untuk melihat motif tersebut dengan berbagai ilmu forensik yang ada. "Linguistik forensik atau gestur forensik dari isi ceramah yang bersangkutan," katanya.
Dengan demikian, kata dia, kelanjutan proses pidana terhadap ustadz Khalid Basalamah tergantung dari kesimpulan ahli dalam mencari motif isi ceramah yang bersangkutan.
Dalam hal ini, lanjut dia, masyarakat tidak bisa secara sepihak menyatakan ustadz Khalid Basalamah layak atau tidak layak dipidanakan karena hanya sekilas melihat video ceramah pendakwah tersebut.
"Jadi ahli tadi akan melihat rekamannya, gaya bahasanya akan dilihat, gaya mimiknya akan dilihat, dan itu akan terlihat. Biarkan penyidik yang akan mengungkap, kita tidak bisa melihat sepihak dari apa yang kita dengar atau kita lihat," kata Hibnu yang juga Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan.
Seperti diwartakan, artis Sandy Tumiwa resmi melaporkan ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
Sementara dalam beberapa pemberitaan, sejumlah pihak menilai ustadz Khalid Basalamah tidak bisa dipidanakan atas pernyataannya tentang wayang dalam video ceramah yang diunggah di Youtube, karena pernyataan pendakwah itu merupakan jawaban berdasarkan tafsir keagamaan atas pertanyaan yang diajukan oleh jamaah. ***2***
"Kan begini ya, sesuatu untuk dapat dipidana atau tidak dapat dipidana itu ada unsur 'mens rea' atau tidak, ada unsur kesengajaan atau tidak. Ini yang harus dicari," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait adanya tanggapan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pernyataan ustadz Khalid Basalamah yang diduga melecehkan wayang tidak bisa dipidanakan.
Oleh karena itu, kata dia, Bareskrim Mabes Polri yang telah menerima laporan terkait dengan pernyataan ustadz Khalid Basalamah tersebut, harus mencari motif yang bersangkutan saat mengomentari wayang.
"Kalau ada motif, ya masuk. Kalau memang tidak ada motif, ya tidak masuk. Ini saya kira biarkan Bareskrim melakukan suatu penyelidikan, mencari keterangan-keterangan ahli," katanya.
Menurut dia, hal itu disebabkan suatu pernyataan bisa dilihat dari gestur orang yang menyatakannya.
Selain itu, kata dia, bisa juga dilihat dari bahasa atau linguistik forensiknya.
"Bahasa itu bisa bahasa tutur dan bahasa tubuh. Nah, itu ada 'mens rea' atau tidak, ada mendiskreditkan atau tidak, ada memojokkan atau tidak," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Ia mengatakan semua itu harus dilihat untuk mengetahui ada atau tidak adanya niatan melecehkan wayang.
Jika memang ada niatan, kata dia, kasus dugaan pelecehan terhadap wayang itu bisa diteruskan ke proses pidana.
"Tapi kalau tidak ada niatan, ya saya kira tidak bisa dilanjutkan," katanya menegaskan.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan Bareskrim Mabes Polri harus bekerja keras untuk melihat motif tersebut dengan berbagai ilmu forensik yang ada. "Linguistik forensik atau gestur forensik dari isi ceramah yang bersangkutan," katanya.
Dengan demikian, kata dia, kelanjutan proses pidana terhadap ustadz Khalid Basalamah tergantung dari kesimpulan ahli dalam mencari motif isi ceramah yang bersangkutan.
Dalam hal ini, lanjut dia, masyarakat tidak bisa secara sepihak menyatakan ustadz Khalid Basalamah layak atau tidak layak dipidanakan karena hanya sekilas melihat video ceramah pendakwah tersebut.
"Jadi ahli tadi akan melihat rekamannya, gaya bahasanya akan dilihat, gaya mimiknya akan dilihat, dan itu akan terlihat. Biarkan penyidik yang akan mengungkap, kita tidak bisa melihat sepihak dari apa yang kita dengar atau kita lihat," kata Hibnu yang juga Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan.
Seperti diwartakan, artis Sandy Tumiwa resmi melaporkan ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
Sementara dalam beberapa pemberitaan, sejumlah pihak menilai ustadz Khalid Basalamah tidak bisa dipidanakan atas pernyataannya tentang wayang dalam video ceramah yang diunggah di Youtube, karena pernyataan pendakwah itu merupakan jawaban berdasarkan tafsir keagamaan atas pertanyaan yang diajukan oleh jamaah. ***2***