Semarang (ANTARA) - Mantan Wakil Direktur (Wadir) Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang F. Pambudi Widiatmaka menjadi saksi sidang kasus tewasnya taruna Zidan Muhammad Faza setelah dianiaya lima seniornya, yang digelar Pengadilan Negeri Semarang, Rabu.
Dalam sidang tersebut saksi F. Pambudi mendapat pertanyaan seputar tradisi pendisiplinan taruna oleh seniornya. Saksi mengaku tidak tahu tentang adanya tradisi pendisiplinan taruna, terutama yang dilakukan di luar kampus.
Ia juga menyatakan tidak pernah ada laporan tentang adanya penganiayaan taruna oleh taruna yang lain selama dirinya menjabat.
"Tidak pernah ada laporan penganiayaan dari taruna," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Berkaitan dengan kasus tewasnya Zidan Muhammad Faza di tangan para seniornya yang diduga akibat tradisi pendisiplinan terhadap taruna junior, saksi menyatakan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah peristiwa semacam itu terjadi.
"Kami sudah berusaha semampu kami, selanjutnya kami melakukan evaluasi," katanya.
Sebelumnya, lima taruna PIP Semarang didakwa menganiaya hingga tewas Zidan Muhammad Faza, taruna junior mereka di lembaga pendidikan milik pemerintah itu.
Kelima terdakwa, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.
Dalam sidang tersebut saksi F. Pambudi mendapat pertanyaan seputar tradisi pendisiplinan taruna oleh seniornya. Saksi mengaku tidak tahu tentang adanya tradisi pendisiplinan taruna, terutama yang dilakukan di luar kampus.
Ia juga menyatakan tidak pernah ada laporan tentang adanya penganiayaan taruna oleh taruna yang lain selama dirinya menjabat.
"Tidak pernah ada laporan penganiayaan dari taruna," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Berkaitan dengan kasus tewasnya Zidan Muhammad Faza di tangan para seniornya yang diduga akibat tradisi pendisiplinan terhadap taruna junior, saksi menyatakan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah peristiwa semacam itu terjadi.
"Kami sudah berusaha semampu kami, selanjutnya kami melakukan evaluasi," katanya.
Sebelumnya, lima taruna PIP Semarang didakwa menganiaya hingga tewas Zidan Muhammad Faza, taruna junior mereka di lembaga pendidikan milik pemerintah itu.
Kelima terdakwa, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.