Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengupayakan semua nelayan tradisional dan kecil menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK karena memberikan jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami selama bekerja.

"Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati, jumlah nelayan kecil dan tradisional di Pati mencapai 6.000 nelayan, namun yang yang terdaftar di BPJAMSOSTEK baru setengahnya," kata Bupati Pati Haryanto saat penyerahan santunan kepada 14 ahli waris dari nelayan yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan secara simbolis di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis.

Nantinya, kata dia, nelayan yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan akan diupayakan oleh Pemkab Pati melalui APBD Perubahan 2022.

Bagi nelayan yang mampu dan belum terdaftar, dia meminta untuk mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri agar setiap risiko kerja dalam melaut dapat diantisipasi.

Santunan kematian maupun kecelakaan kerja diberikan terhadap 14 ahli waris dari nelayan yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total nominal sebesar Rp691 juta.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Multanti menyampaikan apresiasi terhadap Bupati Pati Haryanto atas kepedulian terhadap nelayan dan mempercayakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Ketua RT dan RW di Kabupaten Semarang dilindungi BPJAMSOSTEK

"Musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Seperti musibah kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia seperti yang dialami Sunarji nelayan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi semua masyarakat dengan harapan setelah tenaga kerja terdaftar bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja," ujarnya.

Untuk menjadi peserta, kata dia, tidak hanya pekerja formal, namun pekerja informal juga bisa menjadi peserta melalui program Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran mulai dari Rp16.800 sudah terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJAMSOSTEK, ahli waris dari peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis dan apabila meninggal biasa akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan mulai tahun 2020 bertambah satu program yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pratama Pati Anton Dhaneswara menambahkan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2021 BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pratama Pati telah membayarkan klaim sebesar Rp65,3 miliar, meliputi klaim JHT sebesar Rp50,5 miliar, klaim JKK sebesar Rp1,8 miliar, klaim JKM sebesar Rp11,6 miliar, dan klaim JP sebesar Rp1,4 miliar.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024