Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 105 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga 30 Desember 2021 atau melampaui jumlah penindakan selama 2020.

"Jumlah penindakan pada tahun lalu sebanyak 80 kasus, sedangkan tahun ini mencapai 105 kasus," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.

Dari 105 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan lebih dari 13 juta batang rokok dengan dominasi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) jika dibandingkan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY jerat produsen rokok ilegal dengan TPPU

Pengungkapan kasus cukai rokok tersebut, kata dia, didominasi dari Kabupaten Jepara karena selama ini memang mendominasi pengungkapan kasus.

Kasus terbaru yang berhasil diungkap juga berasal dari Kabupaten Jepara  pada tanggal 19 Desember 2021. Dengan jumlah barang bukti yang diamankan dari Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara itu, sebanyak 312.000 batang rokok jenis SKM dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp209,14 juta.

Meskipun masih masa pandemi, lanjut dia, penindakan tetap berlangsung sehingga selama masa pandemi pelaku yang mencoba memanfaatkan momen tersebut untuk mengedarkan rokok ilegal tetap diawasi karena sudah banyak yang ditindak.

Adanya penindakan tersebut, dia berharap KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran, dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Dalam rangka menyadarkan masyarakat di Kabupaten Jepara agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, pemkab setempat juga berupaya menyosialisasikan tentang pemberantasan rokok ilegal bersama dengan KPPBC Kudus.

Pemkab Jepara juga berkomitmen memberikan kemudahan izin bagi pelaku peredaran rokok ilegal yang ingin membuat usaha rokok secara legal. Harapannya hal itu bisa menekan angka kasus peredaran rokok ilegal. 

Baca juga: Bea Cukai Kudus sita rokok ilegal senilai Rp318,24 juta
Baca juga: Bea Cukai Kudus kembali ungkap penjualan rokok ilegal modus dagang daring

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025