Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah-D.I.Yogyakarta menjerat produsen rokok ilegal dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-D.I.Yogyakarta, Muhamad Purwantoro di Semarang, Selasa, mengatakan terdapat satu pelaku tindak pidana peredaran rokok ilegal yang dijerat dengan TPPU.

Menurut dia, terpidana kasus peredaran rokok ilegal berinisial BK ini terjerat dalam penindakan pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman.

"Namun kembali dijerat dengan UU TPPU karena ada dugaan kuat uang hasil bisnis rokok ini dinikmati untuk hal lain," katanya.

Ia menjelaskan BK kembali dijerat dan perkaranya yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Jika nantinya terbukti bersalah, kata dia, maka harta bendanya yang diperoleh dari hasil bisnis rokok ilegal tersebut akan dirampas oleh negara.

Selama 2021, kata dia, terdapat 37 perkara yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang dijerat secara pidana.

Ia mengatakan penindakan yang dilakukan terhadap produsen rokok ilegal tersebut merupakan bentuk pemberian efek jera terhadap bisnis yang merugikan negara maupun masyarakat.

"Selain dijerat dengan UU Cukai, pelaku bisnis rokok ilegal yang memanfaatkan keuntungannya untuk hal lain akan dijerat dengan UU TPPU," katanya.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024