Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menetapkan delapan suporter Brigata Batik City (BBC) Persip Kota Pekalongan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan perusakan sepeda motor milik pedagang angkringan.

Kepala Polres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto pada acara konferensi pers di Batang, Jumat petang, mengatakan bahwa kasus pengeroyokan dan perusakan tersebut berawal usai pertandingan sepak bola anatara Persip Pekalongan dengan Persibat Batang yang diselenggarakan di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan pada Selasa (30/11). 

"Saat itu, suporter BBC mendapat informasi jika ada supoter Persibat Batang yang memasang bendera Persip pada kondisi terbalik yang mengakibatkan suporter BBC marah dan berkonvoi dengan menggendarai sepeda motor menuju tempat yang dimaksud yaitu di perbatasan wilayah Kota Pekalongan dengan Kabupaten Batang," katanya.

Menurut dia, sekitar 25 orang suporter BBC pendukung tim kesebelasan Persip turun ke jalan untuk mencari supoter Persibat Batang tetapi mereka hanya melihat ada pedagang angkringan memvideo aksi supoter BBC.

"Suporter BBC menduga jika yang merekam kegiatan mereka adalah suporter Persibat Batang. Suporter BBC sempat menanyai perekam video itu apakah dirinya adalah suporter Persibat namun tim pendukung kesebelasan Persip itu tidak percaya dan kemudian melakukan pengeroyokan pada seorag pria dan wanita serta merusak sepeda motor," katanya.

Delapan suporter BBC tersebut adalah Iqbal Ariq Alfarizi (19), Andriyanto (25), Gilang Ramadhan (18), Ahmad Rofiq (20), Muhamad farda (20), Fikri (21), Muhamad Zaidan Amrullah (19), dan M Abid (14), semuanya warga Pekalongan.

Adapun korban pengeroyokan yaitu Muhamad Miftahudin (17), dan Adela Prizela (23), keduanya warga Kabupaten Batang.

"Saat ini korban Muhamad Miftahudin masih dirawat di RSUD Batang karena mengalami luka memar pada lengan kanan dan kiri, dan luka lecet di kaki. Sedang Adela mengalami luka pada pergelangan kaki kiri dan masih shock," katanya.

Kapolres Irwan Susanto mengatakan tersangka akan disangka dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024