Polisi gelar 69 adegan rekonstruksi ulang kasus Diklatsar Menwa UNS
Kamis, 18 November 2021 14:55 WIB
Tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS, berinisial NFM (bercelana pendek) saat mengikuti reka ulang kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, yang digelar di halaman parkir Stadion Manahan Solo, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Solo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Surakarta melakukan 69 adegan reka ulang kasus kematian Gilang Endy Saputra (21) saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS), di halaman parkir Stadion Manahan Solo, Kamis.
Pada acara reka ulang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta menghadirkan dua tersangka FPJ (20) warga Wonogiri dan NFM (20) warga Pati, didampingi penasihat hukum tersangka, dan disaksikan pula aparat Kejaksaan Negeri Surakarta, pihak UNS, peserta Diklatsar Menwa UNS.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika, reka ulang atau rekonstruksi kasus Diklatsar UNS dengan tersangka yakni FPJ dan NFM dilaksanakan di kawasan Manahan Solo karena faktor keamanan protokol kesehatan (prokes) pada masa pandemi. Jika digelar di UNS akan muncul kerumunan massa yang ingin melihat jalannya rekonstruksi.
Djohan Andika mengatakan kegiatan reka ulang terdiri dari 69 adegan untuk memperjelas suatu peristiwa dan membantu jaksa penuntut umum menggambarkan fakta kejadian di lapangan seperti apa.
Pada reka ulang sudah digambarkan awalnya peristiwa mulai dari kegiatan Diklatsar Menwa kemudian adanya dugaan tindakan kekerasan hingga dihentikan kegiatan itu, karena ada kejadian yang menimpa korban peserta Diklatsar Menwa.
Menurut dia, untuk sementara fakta-fakta yang baru terkait dengan peristiwa itu, masih sama yang sebelumnya. Pada kegiatan reka ulang diikuti peserta dan panitia Diklatsar Menwa UNS. Kedua tersangka FPJ (20),warga Wonogiri dan NFM (20) warga Pati juga dihadirkan dalam kegiatan itu.
Pada adegan pemukulan terhadap korban dengan replika senjata laras panjang, tersangka NFM menyangkal tindakan itu. Namun, yang jelas saksi dan bukti nanti berbicara saat di pengadilan.
Pada adegan reka ulang kasus diklatsar Menwa tersebut tersangka juga melakukan pemukulan terhadap kepala korban dengan gulungan matras dan juga sudah diperagakan.
Kapolres juga mengatakan pihaknya belum mengabulkan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka FPJ (20) dan NFM (20) terkait kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21). Gilang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.
Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan rekonstruksi kasus Diklatsar Menwa UNS diperlukan untuk mengetahui kejadian secara utuh selama proses kegiatan berlangsung.
Menurut Kapolres, gelar rekonstruksi tersebut membangun kembali cerita peristiwa secara utuh dari kejadian selama pelaksanaan Diklatsar Menwa.
Kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021. Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di Kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10) pukul 22.00 WIB.
Hal tersebut dimaksud, kata Kapolres, dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pada acara reka ulang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta menghadirkan dua tersangka FPJ (20) warga Wonogiri dan NFM (20) warga Pati, didampingi penasihat hukum tersangka, dan disaksikan pula aparat Kejaksaan Negeri Surakarta, pihak UNS, peserta Diklatsar Menwa UNS.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika, reka ulang atau rekonstruksi kasus Diklatsar UNS dengan tersangka yakni FPJ dan NFM dilaksanakan di kawasan Manahan Solo karena faktor keamanan protokol kesehatan (prokes) pada masa pandemi. Jika digelar di UNS akan muncul kerumunan massa yang ingin melihat jalannya rekonstruksi.
Djohan Andika mengatakan kegiatan reka ulang terdiri dari 69 adegan untuk memperjelas suatu peristiwa dan membantu jaksa penuntut umum menggambarkan fakta kejadian di lapangan seperti apa.
Pada reka ulang sudah digambarkan awalnya peristiwa mulai dari kegiatan Diklatsar Menwa kemudian adanya dugaan tindakan kekerasan hingga dihentikan kegiatan itu, karena ada kejadian yang menimpa korban peserta Diklatsar Menwa.
Menurut dia, untuk sementara fakta-fakta yang baru terkait dengan peristiwa itu, masih sama yang sebelumnya. Pada kegiatan reka ulang diikuti peserta dan panitia Diklatsar Menwa UNS. Kedua tersangka FPJ (20),warga Wonogiri dan NFM (20) warga Pati juga dihadirkan dalam kegiatan itu.
Pada adegan pemukulan terhadap korban dengan replika senjata laras panjang, tersangka NFM menyangkal tindakan itu. Namun, yang jelas saksi dan bukti nanti berbicara saat di pengadilan.
Pada adegan reka ulang kasus diklatsar Menwa tersebut tersangka juga melakukan pemukulan terhadap kepala korban dengan gulungan matras dan juga sudah diperagakan.
Kapolres juga mengatakan pihaknya belum mengabulkan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka FPJ (20) dan NFM (20) terkait kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21). Gilang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.
Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan rekonstruksi kasus Diklatsar Menwa UNS diperlukan untuk mengetahui kejadian secara utuh selama proses kegiatan berlangsung.
Menurut Kapolres, gelar rekonstruksi tersebut membangun kembali cerita peristiwa secara utuh dari kejadian selama pelaksanaan Diklatsar Menwa.
Kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021. Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di Kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10) pukul 22.00 WIB.
Hal tersebut dimaksud, kata Kapolres, dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menhan RI Sjafrie dan Menhan Jepang Koizumi gelar pertemuan lanjutan di Jakarta
04 May 2026 10:27 WIB
BI Jateng gelar CJIBF 2026 dan "UMKM Grande" mendongkrak perekonomian daerah
29 April 2026 19:40 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB