Magelang (ANTARA) - Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia sejak 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku peta jalan.

Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Kemudian dilakukan perubahan dengan diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019.

Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Wilayah bebas dari korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja atau kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM), penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Wilayah birokrasi bersih melayani adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja atau kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Tahap-tahap pembangunan zona integritas meliputi pencanangan ditandai dengan deklarasi atau pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun zona integritas. 

Baca juga: Perkuat reformasi birokrasi, Kemenkumham Jateng gelar penguatan capaian kinerja

Pencanangan pembangunan zona integritas dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani dokumen pakta integritas. Pencanangan di instansi daerah dapat dilakukan oleh kabupaten atau kota bersama-bersama dalam satu provinsi. Pencanangan dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas. 

Penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas untuk instansi daerah dilaksanakan oleh pimpinan instansi pemerintah daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), unsur masyarakat lainnya, seperti perguruan tinggi, tokoh masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha, dapat juga menjadi saksi saat pencanangan itu.

Tahap selanjutnya, proses pembangunan zona integritas merupakan tindak lanjut pencanangan difokuskan pada penerapan program manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit. 

Dalam membangun zona integritas, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM dengan memperhatikan beberapa syarat, di antaranya dianggap sebagai unit penting atau strategis dalam melakukan pelayanan publik, mengelola sumber daya cukup besar, serta memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi cukup tinggi di unit tersebut.

Proses pemilihan unit kerja yang berpotensi sebagai zona integritas dengan membentuk kelompok kerja atau tim untuk melakukan identifikasi terhadap unit kerja yang berpotensi berpredikat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. 

Setelah melakukan identifikasi, kelompok kerja atau tim mengusulkan unit kerja kepada pimpinan instansi untuk ditetapkan sebagai calon unit kerja berpredikat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. 

Selanjutnya dilakukan penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI). Setelah melakukan penilaian, TPI melaporkan kepada pimpinan instansi tentang unit yang akan diusulkan ke kementerian sebagai unit kerja berpredikat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. 

Apabila unit kerja yang diusulkan memenuhi syarat sebagai Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, langkah selanjutnya berupa penetapan.

Setelah unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas Menuju WBK/WBBM ditetapkan, selanjutnya menentukan komponen-komponen yang harus dibangun. Terdapat dua komponen yang harus dibangun dalam unit kerja terpilih, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.

Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Terdapat enam komponen pengungkit, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Baca juga: Telaah - Komitmen reformasi birokrasi melalui SE Sekda Kota Magelang

Komponen hasil merupakan komponen yang menjadi fokus pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan tertuju pada sasaran utama, yaitu terwujud pemerintahan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sasaran ini diukur dengan nilai persepsi korupsi (survei eksternal) dan persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan atau pemeriksaan. 

Selain itu, terwujud peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di mana sasarannya diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal).

Tahapan selanjutnya penilaian mandiri oleh TPI untuk melihat kualitas pembangunan yang telah dilakukan. TPI merupakan tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Pada implementasinya, TPI dilaksanakan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) atau APIP dan unit lain yang ditunjuk, yang mampu melakukan penilaian dan asistensi pada komponen pengungkit.

Berbagai tugas TPI, antara lain melakukan penilaian atau evaluasi terhadap pembangunan zona integritas yang dilakukan unit kerja, menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan instansi terhadap kelayakan unit kerja untuk mendapat predikat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, melakukan pemantauan secara berkala terhadap unit yang telah mendapat predikat itu dan melaporkan kepada kementerian. 

Saat melaksanakan evaluasi internal, TPI memperhatikan tentang komitmen dan pemahaman pimpinan serta pegawai terkait dengan program zona integritas, kualitas penerapan dari komponen pengungkit serta ketersediaan data dukung, dan berbagai inovasi yang dilaksanakan unit kerja.

Setelah menetapkan unit kerja yang akan diusulkan WBK/WBBM ke Tim Penilai Nasional (TPN), maka TPI instansi pemerintah melakukan penilaian mandiri terhadap unit kerja yang membangun zona integritas.
 
Penilaian ini merupakan evaluasi yang dilakukan TPI. TPI memastikan bahwa unit telah membangun zona integritas memenuhi kriteria dalam  komponen pengungkit dan komponen hasil pembangunan zona integritas.

Setelah TPI selesai melakukan penilaian internal atas pembangunan unit kerja, kemudian menindaklanjuti dengan membuat simpulan apakah unit kerja memenuhi kriteria untuk diajukan tinjauan ke TPN atau belum memenuhi. 

Hasil penilaian yang telah dilakukan TPI kemudian disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah. Apabila hasilnya memenuhi untuk mendapat predikat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, maka unit kerja tersebut diusulkan ke kementerian selaku TPN untuk dilakukan tinjauan. 

TPN yang terdiri atas Kementerian PANRB beserta KPK dan ORI melakukan penilaian terhadap unit kerja yang diusulkan itu.


*) Hendra Subiyanto, S.E., M.Ec.Dev. adalah Kepala Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Magelang

Baca juga: Pengamat ingatkan pentingnya perkuat mekanisme percepatan reformasi birokrasi
Baca juga: Jateng jadi contoh keberhasilan reformasi birokrasi

Pewarta : Hendra Subiyanto *)
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024