Magelang (ANTARA) - Prinsip utama reformasi birokrasi adalah menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, dan sungguh-sungguh.

Hal penting lainnya adalah berpikir di luar kebiasaan atau rutinitas, perubahan paradigma, dan upaya luar biasa.

Tujuan dan sasaran reformasi birokrasi ada tiga, yaitu untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien, serta mewujudkan birokrasi pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam penerapan reformasi birokrasi terdapat delapan area perubahan yang diupayakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi, yaitu manajemen perubahan, peraturan perundang-undangan, pengelolaan sumber daya manusia, tata laksana, penguatan organisasi atau kelembagaan, penerapan akuntabilitas kinerja, pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
 
Pemerintah Kota Magelang juga berkomitmen dalam penerapan reformasi birokrasi yang tercermin pada visi misi Pembangunan Daerah Kota Magelang dan telah termuat dalam RPJMD 2016-2021.
 
Dalam misi pertama RPJMD disebutkan komitmen tersebut, yakni meningkatkan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berkualitas dan profesional dengan mengoptimalkan kemajuan teknologi. Hal tersebut sebagai dasar terciptanya pemerintahan daerah yang bersih serta tanggap terhadap pemenuhan aspirasi masyarakat, mampu meningkatkan dan mengelola potensi daerah.

Aparatur yang berkualitas juga akan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisiensi. Hal itu tentu saja didukung oleh partisipiasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
  Petugas salah satu instansi Pemerintah Kota Magelang memberikan pelayanan kepada warga. (ANTARA/HO/Humas Pemkot Magelang)

Misi ini diturunkan dalam salah satu tujuan RPJMD, yaitu mewujudkan reformasi birokrasi dan  tata kelola pemerintahan dengan aparatur profesional dan berintegritas, dengan indikator tujuan berupa indeks reformasi birokrasi.

Reformasi birokrasi Pemerintah Kota Magelang dilaksanakan melalui program-program yang berorientasi pada "outcomes". Program-program tersebut dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menghasilkan kinerja yang makin baik.

Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi memerlukan komitmen dan menjadi tanggung jawab pimpinan beserta seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kota Magelang.

Salah satu upaya menuju area perubahan pengelolaan sumber daya manusia, dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Magelang Nomor 005/828/430 per tanggal 15 November 2019, tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Wali Kota Magelang Minta PNS Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Surat ini berisi tentang penekanan terhadap pelaksanaan penegakan disiplin PNS secara berjenjang. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS yang menjadi bawahannya dan wajib melaksanakan upaya peningkatan disiplin PNS, termasuk memberikan hukuman disiplin jika ada PNS yang melakukan pelanggaran.
 
Dalam surat ini juga disebutkan terkait dengan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai PNS jika melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.

Penerbitan surat ini salah satu upaya Pemerintah Kota Magelang dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, yang dikhususkan pada sistem manajemen sumber daya aparatur.

Untuk cakupan lain terkait dengan delapan area perubahan, juga sudah dilakukan dan merujuk pada peta jalan reformasi birokrasi Kota Magelang yang telah disusun sejak 2015.

Pada 2020 Pemerintah Kota Magelang akan menyusun kembali peta jalan reformasi birokrasi untuk periode 2020-2025, dengan pijakan pada capaian periode 2014-2019.
 
Penyususunan peta jalan itu diawali dengan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, penyusunan draf peta jalan, diskusi kelompok terpumpun, pemantapan draf, konsultasi publik, penetapan dan pencanangan peta jalan reformasi birokrasi 2020-2025.

Muara dari suksesnya pelaksanaan reformasi birokrasi di suatu daerah adalah meningkatnya kepuasan masyarakat atas pelayanan publik oleh para aparatur.

Kota Magelang memiliki indeks reformasi birokrasi 64,75 (kategori baik). Angka ini berdasarkan hitungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI pada 2018, sedangkan hasil survei mandiri Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 2018 mencapai 79,66 dan pada 2019 meningkat menjadi 80,82.

Survei ini rutin dilakukan setiap tahun untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja serta capaian pelayanan publik oleh para aparatur Pemerintah Kota Magelang, sekaligus untuk mengetahui bagaimana reformasi birokrasi telah berjalan selama periode tahun itu.


*) Hendra Subiyanto, S.E., M.Ec.Dev., Kepala Sub Bagian Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Magelang.

Baca juga: DataGo raih Top 99 Inovasi Pelayanan Publik
Baca juga: Kota Magelang terima "Top 99 Inovasi Pelayanan Publik"

Pewarta : Hendra Subiyanto *)
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024