Semarang (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pihak perusahaan di berbagai daerah untuk memberikan perlindungan bagi pekerjanya masing-masing dengan mengikutsertakan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami mendorong kepesertaan para pemberi kerja melindungi pekerjanya dengan memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno di Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa jaminan ketenagakerjaan merupakan bentuk kepedulian para pemberi kerja dalam menjamin perlindungan para pekerja.

Para pemberi kerja dalam hal ini, lanjut Sekda, bukan hanya perusahaan, melainkan juga pemerintah karena tidak sedikit kantor atau lembaga pemerintah yang mempekerjakan karyawan dengan status non-ASN.

"Oleh karena itu, Pemprov Jateng berusaha terus mendorong pemerintah daerah agar bisa menjamin pekerja non-ASN mereka di lingkup pemerintahan bisa mendapatkan jaminan ini," ujarnya.

Sekda menyebutkan pemprov setempat akan ikut mendukung dengan berkontribusi untuk mensyaratkan setiap perusahaan yang akan mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng harus memberikan perlindungan kepada setiap pekerjanya.

"Ini termasuk salah satu bentuk usaha Pemprov Jateng untuk mendorong pelaku usaha agar mereka memperhatikan para pekerjanya dengan memberikan perlindungan kerja," katanya.

Untuk non-ASN Pemprov Jateng, dia mengatakan bahwa pihaknya pada tahun 2022 telah mengalokasikan anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan sekitar Rp18 miliar karena jumlah tenaga non-ASN di Jawa Tengah tergolong banyak, terutama bagi tenaga pendidik dan guru-guru serta tenaga kesehatan.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024