Dubai (ANTARA) - Warga nonmuslim akan diizinkan untuk menikah, bercerai, dan mendapatkan hak asuh anak di bawah undang-undang sipil di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UAE).

Kabar itu dilaporkan oleh kantor berita negara WAM yang mengutip sebuah dekret baru dari penguasa Abu Dhabi yang juga Presiden UAE Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan pada Minggu.

Kebijakan itu menjadi langkah terbaru di UAE --federasi dari tujuh keemiratan-- untuk menjaga daya saingnya sebagai sebuah pusat komersial di kawasan.

Seperti negara-negara Teluk lainnya, UAE mendasarkan masalah pencatatan sipil pada prinsip-prinsip syariah Islam.

Dekret tersebut mengatakan undang-undang itu mencakup pernikahan, perceraian, pemberian tunjangan, warisan, hak asuh anak bersama dan pembuktian keturunan.

Kebijakan itu bertujuan untuk "meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik bagi pemilik bakat dan keterampilan", kata WAM.

Laporan WAM menyebut undang-undang sipil yang mengatur urusan keluarga non-Muslim itu sebagai yang pertama di dunia "yang sejalan dengan praktik-praktik terbaik di dunia internasional".

Pengadilan baru untuk menangani urusan keluarga non-Muslim akan didirikan di Abu Dhabi dan akan beroperasi dalam bahasa Inggris dan Arab.

UAE tahun lalu memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal, termasuk dekriminalisasi hubungan seksual di luar nikah dan konsumsi alkohol.

Reformasi hukum tersebut, bersama sejumlah kebijakan seperti pemberian visa dengan durasi lebih panjang, dianggap sebagai cara untuk menjadikan negara Teluk itu lebih menarik bagi investor, wisatawan, dan warga asing yang ingin menetap dalam jangka panjang.

Sumber: Reuters

Baca juga: Pernikahan warga Samin bakal dilegalisasi di Kantor Pencatatan Sipil

Baca juga: Dosen UIN: Nikah siri ditulis di KK bentuk perlindungan warga negara
 

Pewarta : Anton Santoso
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024