Temanggung (ANTARA) - Mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Temanggung sampai saat ini masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prawono.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Temanggung Yunianto di Temanggung, Selasa, mengatakan telah mengajukan Riyadi Kaunaen sebagai pengganti anggota DPRD Temanggung dari Fraksi PDIP Subhan Bazari yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. 

Ia menyampaikan Riyadi Kaunaen sudah memenuhi syarat untuk menggantikan almarhum Subhan Bazari di kursi DPRD Kabupaten Temanggung periode 2019-2024. 

Baca juga: DPRD Temanggung hentikan pembahasan Raperda Tarif Sewa Rusunawa

Suara yang diperoleh Riyadi Kaunaen berada di bawah Hernandia Happy Safitri di daerah pemilihan (dapil) II. 

"Sudah kami ajukan dan saat ini sudah di meja Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Semua persayaratan sudah dipenuhi hanya menunggu tanda tangan dari Gubernur," kata Yunianto yang juga sebagai Ketua DPRD Kabupaten Temanggung.

Ia mengatakan nantinya Sekretaris DPRD Kabupaten Temanggung akan menindaklanjuti terkait dengan administrasi maupun dalam konteks pelantikan PAW. 

Menurut dia, setelah mendapat persetujuan gubernur, pelantikan Riyadi Kaunaen akan disesuaikan dengan agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Temanggung.  

"Waktu pelantikan akan disesuaikan dengan agenda Banmus di bulan September mendatang," katanya. 

Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Temanggung M. Yusuf Hasyim mengungkapkan penelitian dan pemeriksaan SK penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2019 anggota DPRD dari PDIP guna menentukan nama calon PAW tersebut sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU, yakni PKPU nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Selain SK penetapan hasil perolehan suara, juga dilakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen pendukung lainnya, seperti SK penetapan calon terpilih, berkas pencalonan, dan sebagainya. 

Selama masa penelitian dan pemeriksaan dokumen, KPU Kabupaten Temanggung juga menerima tanggapan atau masukan masyarakat secara tertulis berkait PAW anggota DPRD dari PDIP tersebut.

Berdasar rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 yang pernah diumumkan KPU Kabupaten Temanggung, katanya,  perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Temanggung Dapil II (Bulu, Parakan, Bansari,Kledung) dari PDIP, setelah Subchan Bazari dan Hernandia Happy Safitri (keduanya merupakan calon terpilih), adalah Riyadi Kaunaen dengan memperoleh 1.850 suara. 

Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Temanggung minta jangkauan vaksinasi diperluas
Baca juga: Legislator Temanggung sebut perlu aturan khusus pembelajaran tatap muka

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024