Temanggung (ANTARA) - Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa karena sampai sekarang belum ada penyerahan aset bangunan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Juru Bicara Pansus I DPRD Kabupaten Temanggung Siti Mergo Lestari di Temanggung, Senin, mengatakan dasar legalitas penerapan tarif untuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sampai saat ini belum ada.
"Dasar Legalitas yang kami maksud adalah berkenaan dengan serah terima bangunan rusunawa dari pemerintah pusat menjadi aset pemerintah daerah Kabupaten Temanggung," katanya saat melaporkan hasil pembahasan pansus pada sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Temanggung.
Baca juga: Posko Gugus Pertembakauan Temanggung terima aduan masyarakat
Ia menyampaikan rusunawa di Temanggung sebanyak 6 blok yang berada di 5 lokasi sampai saat ini belum mempunyai dasar legalitas kuat.
Siti menjelaskan dalam pembahasan di pansus, pimpinan dan anggota pansus selalu menanyakan legalitas rusunawa kepada eksekutif, namun sampai dengan pembahasan terakhir pada 30 Desember 2020, tim penyusun belum bisa menunjukkan kepada pansus bahwa telah ada serah terima dari pemerintah pusat ke Pemkab Temanggung.
"Terhadap hal tersebut Pansus I bersepakat sesuai dengan berita acara hasil pembahasan pembicaraan tingkat satu rancangan tentang tarif sewa rusunawa tidak dilanjutkan pembahasannya karena belum ada serah terima dari pemerintah pusat atau kementerian menjadi aset Kabupaten Temanggung," katanya.
Sementara itu terkait Rancangan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan di Temanggung, katanya, tetap berjalan untuk memajukan kesejahteraan umum masyarakat serta mewujudkan pemerataan akses keolahragaan melalui peningkatan kualitas yang memiliki kompetisi, daya saing, dan semangat juang maka diperlukan upaya pembangunan di bidang olahraga.
Anggota Fraksi Gerindra Chakiem Harmoko Candra Hadikusuma berharap agar pembinaan dan perhatian terhadap atlet di Kabupaten Temanggung semakin ditingkatkan agar tidak terjadi lagi kepindahan atlet keluar daerah yang berakibat kehilangan atlet yang malah mengharumkan nama daerah lain.
Selain itu, katanya, banyak cabang olahraga di Kabupaten Temanggung mempunyai atlet berpotensi meraih prestasi agar para pengurus cabang olahraga dapat memotivasi para atletnya untuk semakin berprestasi.
Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengatakan terkait dengan Raperda Rusunawa akan dikoordinasikan serah terima dan berita acara penyerahaan aset ke pemerintah daerah dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sedangkan terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, ia mengatakan ke depan program kerja bidang keolahragaan lebih terarah, teratur, dan peningkatan kualitas kegiatan baik melalui induk organisasi seperti KONI atau cabang olahraga masing-masing dapat lebih ditingkatkan.
Selain itu, terbentuknya atlet berprestasi, peningkatan kesejahteraan atlet, dan mewujudkan pemerataan akses keolahragaan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku olahraga, dan dunia usaha dalam menyelenggarakan olahraga di Temanggung.
Baca juga: Pabrik rokok diminta serap seluruh tembakau petani Temamggung
Juru Bicara Pansus I DPRD Kabupaten Temanggung Siti Mergo Lestari di Temanggung, Senin, mengatakan dasar legalitas penerapan tarif untuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sampai saat ini belum ada.
"Dasar Legalitas yang kami maksud adalah berkenaan dengan serah terima bangunan rusunawa dari pemerintah pusat menjadi aset pemerintah daerah Kabupaten Temanggung," katanya saat melaporkan hasil pembahasan pansus pada sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Temanggung.
Baca juga: Posko Gugus Pertembakauan Temanggung terima aduan masyarakat
Ia menyampaikan rusunawa di Temanggung sebanyak 6 blok yang berada di 5 lokasi sampai saat ini belum mempunyai dasar legalitas kuat.
Siti menjelaskan dalam pembahasan di pansus, pimpinan dan anggota pansus selalu menanyakan legalitas rusunawa kepada eksekutif, namun sampai dengan pembahasan terakhir pada 30 Desember 2020, tim penyusun belum bisa menunjukkan kepada pansus bahwa telah ada serah terima dari pemerintah pusat ke Pemkab Temanggung.
"Terhadap hal tersebut Pansus I bersepakat sesuai dengan berita acara hasil pembahasan pembicaraan tingkat satu rancangan tentang tarif sewa rusunawa tidak dilanjutkan pembahasannya karena belum ada serah terima dari pemerintah pusat atau kementerian menjadi aset Kabupaten Temanggung," katanya.
Sementara itu terkait Rancangan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan di Temanggung, katanya, tetap berjalan untuk memajukan kesejahteraan umum masyarakat serta mewujudkan pemerataan akses keolahragaan melalui peningkatan kualitas yang memiliki kompetisi, daya saing, dan semangat juang maka diperlukan upaya pembangunan di bidang olahraga.
Anggota Fraksi Gerindra Chakiem Harmoko Candra Hadikusuma berharap agar pembinaan dan perhatian terhadap atlet di Kabupaten Temanggung semakin ditingkatkan agar tidak terjadi lagi kepindahan atlet keluar daerah yang berakibat kehilangan atlet yang malah mengharumkan nama daerah lain.
Selain itu, katanya, banyak cabang olahraga di Kabupaten Temanggung mempunyai atlet berpotensi meraih prestasi agar para pengurus cabang olahraga dapat memotivasi para atletnya untuk semakin berprestasi.
Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengatakan terkait dengan Raperda Rusunawa akan dikoordinasikan serah terima dan berita acara penyerahaan aset ke pemerintah daerah dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sedangkan terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, ia mengatakan ke depan program kerja bidang keolahragaan lebih terarah, teratur, dan peningkatan kualitas kegiatan baik melalui induk organisasi seperti KONI atau cabang olahraga masing-masing dapat lebih ditingkatkan.
Selain itu, terbentuknya atlet berprestasi, peningkatan kesejahteraan atlet, dan mewujudkan pemerataan akses keolahragaan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku olahraga, dan dunia usaha dalam menyelenggarakan olahraga di Temanggung.
Baca juga: Pabrik rokok diminta serap seluruh tembakau petani Temamggung