Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menargetkan seluruh satuan kerja (Satker) dapat meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis hak asasi manusia (HAM) yang setiap akhir tahun diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Kapala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin dalam rangka mendorong terwujudnya layanan publik yang berbasis HAM mengimbau pada seluruh jajarannya agar dalam masa pandemi harus tetap kreatif dan tetap produktif, seperti dalam memberilkan pelayanan yang baik sesuai tanggung jawab sebagai pelayanan masyarakat.
"Kunci keberhasilan untuk memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, ada tiga hal yang perlu diperhatikan: pertama, rajin membaca buku petunjuk teknis. Kedua, pastikan data primer sesuai dengan kriteria dan yang utama adalah komunikasi intens antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah dan Pusat," kata A. Yuspahruddin.
Baca juga: Cegah pelanggaran, Kemenkumham Jateng dorong pelaku usaha daftarkan Kekayaan Intelektual
Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah menambahkan pelayanan publik harus memenuhi prinsip pelayanan yang baik dengan prinsip kehati-hatian dan tetap memperhatikan pemenuhan penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Merupakan suatu kebanggaan pada tahun 2020, Kantor Wilayah Jawa Tengah merupakan UPT terbanyak yang memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu sejumlah 34 UPT dan saat ini Kepala Kantor Wilayah dengan dukungan Direktorat Jenderal HAM mendorong seluruh UPT pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah agar tahun 2021 seluruhnya mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM," kata Bambang Setyabudi.
Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang setiap akhir tahun diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI menjadi kegiatan positif bagi UPT untuk berlomba memperbaiki pelayanan yang diberikan pada masyarakat dan tidak sekadar kesiapan sarana prasarana tetapi juga petugas serta komitmen pimpinan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan.
Guna mempermudah bagi Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam memenuhi kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia juga telah menerbitkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Pelayanan publik yang baik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan yang baik menuju terwujudnya good and clean governance.
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia merupakan kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Hak Asasi Manusia bagi masyarakat atas jasa dan pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Baca juga: Kemenkumham Jateng-Unwahas Semarang jajaki kerja sama bidang pendidikan
Baca juga: Mudahnya peroleh bantuan hukum di Jateng
Kapala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin dalam rangka mendorong terwujudnya layanan publik yang berbasis HAM mengimbau pada seluruh jajarannya agar dalam masa pandemi harus tetap kreatif dan tetap produktif, seperti dalam memberilkan pelayanan yang baik sesuai tanggung jawab sebagai pelayanan masyarakat.
"Kunci keberhasilan untuk memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, ada tiga hal yang perlu diperhatikan: pertama, rajin membaca buku petunjuk teknis. Kedua, pastikan data primer sesuai dengan kriteria dan yang utama adalah komunikasi intens antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah dan Pusat," kata A. Yuspahruddin.
Baca juga: Cegah pelanggaran, Kemenkumham Jateng dorong pelaku usaha daftarkan Kekayaan Intelektual
Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah menambahkan pelayanan publik harus memenuhi prinsip pelayanan yang baik dengan prinsip kehati-hatian dan tetap memperhatikan pemenuhan penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Merupakan suatu kebanggaan pada tahun 2020, Kantor Wilayah Jawa Tengah merupakan UPT terbanyak yang memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu sejumlah 34 UPT dan saat ini Kepala Kantor Wilayah dengan dukungan Direktorat Jenderal HAM mendorong seluruh UPT pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah agar tahun 2021 seluruhnya mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM," kata Bambang Setyabudi.
Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang setiap akhir tahun diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI menjadi kegiatan positif bagi UPT untuk berlomba memperbaiki pelayanan yang diberikan pada masyarakat dan tidak sekadar kesiapan sarana prasarana tetapi juga petugas serta komitmen pimpinan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan.
Guna mempermudah bagi Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam memenuhi kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia juga telah menerbitkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Pelayanan publik yang baik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan yang baik menuju terwujudnya good and clean governance.
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia merupakan kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Hak Asasi Manusia bagi masyarakat atas jasa dan pelayanan yang disediakan oleh Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Baca juga: Kemenkumham Jateng-Unwahas Semarang jajaki kerja sama bidang pendidikan
Baca juga: Mudahnya peroleh bantuan hukum di Jateng