Semarang (ANTARA) - Kelonggaran pada pusat perbelanjaan dengan tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan disertai syarat wajib vaksin, diharapkan dapat meningkatkan ekonomi nasional
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan dalam minggu pertama PPKM Level 4 Jawa Bali ada sebanyak 138 pusat perbelanjaan yang menerapkan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal, dengan penerapan protokol kesehatan.
"Kami bekerja sama dengan APPBI untuk memutuskan mal mana saja yang bisa dilakukan uji coba dan kami melakukan pantauan cukup ketat. Uji coba dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan di Bandung, Semarang, Bali, dan Jakarta," katanya.
Melalui aplikasi PeduliLindungi, didapatkan data jumlah orang yang masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan dan dari data yang diperoleh, ada 523 ribu orang kategori hijau atau telah divaksin dua kali, 491 ribu orang kategori kuning yaitu baru sekali divaksin, dan sisanya adalah masuk kategori merah, sehingga tidak diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan.
"Hasil evaluasi kami, pengelola memang cukup ketat menerapkan peraturan dan sudah berjalan dengan baik. Kepatuhan pengelola mal juga cukup tinggi," katanya
Atas dasar itu, pada minggu kedua Agustus 2021, pemerintah menambah kembali pusat perbelanjaan yang dilakukan uji coba yakni sebanyak 230 pusat perbelanjaan dengan mengacu 3 unsur penting dalam penerapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan yaitu kepatuhan pengelola, kedisiplinan pengunjung dalam mematuhi aturan yang berlaku, serta upaya pemerintah untuk memantau dan mengevaluasinya.
"Selain itu, mereka yang sudah divaksinasi risikonya juga lebih kecil, sehingga kami memutuskan melakukan uji coba kedua dengan pengawasan ketat, agar ekonomi bisa berjalan," katanya menegaskan.
Oke menekankan harus berhati-hati jangan sampai ada klaster baru terkait penularan di pusat perbelanjaan, sehingga semua pihak harus disiplin menaati aturan yang berlaku agar roda perekonomian bisa berjalan dengan baik tanpa ada penularan kasus baru.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik adanya peningkatan uji coba dengan menambah jumlah mal yang akan menerapkannya, karena mereka yang masuk ke pusat perbelanjaan dipastikan adalah orang yang sehat dan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu upaya untuk mencegah masyarakat yang sakit untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan.
"Dengan adanya peningkatan kapasitas yang sebelumnya maksimal 25 persen menjadi 50 persen, kami sambut baik," ucapnya.
Menurut dia, sebenarnya yang lebih penting bukan angka kapasitas yang diberikan, melainkan adanya kelonggaran, karena akan meringankan beban masyarakat, tidak hanya pengelola dan tenant pusat perbelanjaan, melainkan juga unit-unit usaha kecil yang hidup di sekitarnya, seperti indekos, warung, dan ojek.
Ia menyambut baik dimasukkannya vaksinasi sebagai protokol tambahan syarat masuk ke dalam pusat perbelanjaan, menyusul protokol kesehatan yang ada sebelumnya seperti wajib masker. Hal tersebut menjadikan pusat perbelanjaan semakin sehat dan aman, sehingga masyarakat juga semakin yakin dan percaya diri untuk datang mengunjungi pusat perbelanjaan.
“Sampai saat ini pusat perbelanjaan belum pernah menjadi klaster penyebaran. Disiplin protokol kesehatan sudah menjadi komitmen dari pengelola pusat perbelanjaan dan kami berharap kepercayaan masyarakat terus menguat. Bila perekonomian bergerak dalam tren positif, daya beli masyarakat pun kembali stabil dan mendorong perekonomian segera kembali pulih," katanya.
Baca juga: Telaah - Aplikasi PeduliLindungi antara kesehatan dan keamanan data
Baca juga: Pakar: Perlu aplikasi khusus terkait keamanan data ketika masuk mal
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan dalam minggu pertama PPKM Level 4 Jawa Bali ada sebanyak 138 pusat perbelanjaan yang menerapkan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal, dengan penerapan protokol kesehatan.
"Kami bekerja sama dengan APPBI untuk memutuskan mal mana saja yang bisa dilakukan uji coba dan kami melakukan pantauan cukup ketat. Uji coba dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan di Bandung, Semarang, Bali, dan Jakarta," katanya.
Melalui aplikasi PeduliLindungi, didapatkan data jumlah orang yang masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan dan dari data yang diperoleh, ada 523 ribu orang kategori hijau atau telah divaksin dua kali, 491 ribu orang kategori kuning yaitu baru sekali divaksin, dan sisanya adalah masuk kategori merah, sehingga tidak diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan.
"Hasil evaluasi kami, pengelola memang cukup ketat menerapkan peraturan dan sudah berjalan dengan baik. Kepatuhan pengelola mal juga cukup tinggi," katanya
Atas dasar itu, pada minggu kedua Agustus 2021, pemerintah menambah kembali pusat perbelanjaan yang dilakukan uji coba yakni sebanyak 230 pusat perbelanjaan dengan mengacu 3 unsur penting dalam penerapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan yaitu kepatuhan pengelola, kedisiplinan pengunjung dalam mematuhi aturan yang berlaku, serta upaya pemerintah untuk memantau dan mengevaluasinya.
"Selain itu, mereka yang sudah divaksinasi risikonya juga lebih kecil, sehingga kami memutuskan melakukan uji coba kedua dengan pengawasan ketat, agar ekonomi bisa berjalan," katanya menegaskan.
Oke menekankan harus berhati-hati jangan sampai ada klaster baru terkait penularan di pusat perbelanjaan, sehingga semua pihak harus disiplin menaati aturan yang berlaku agar roda perekonomian bisa berjalan dengan baik tanpa ada penularan kasus baru.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik adanya peningkatan uji coba dengan menambah jumlah mal yang akan menerapkannya, karena mereka yang masuk ke pusat perbelanjaan dipastikan adalah orang yang sehat dan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu upaya untuk mencegah masyarakat yang sakit untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan.
"Dengan adanya peningkatan kapasitas yang sebelumnya maksimal 25 persen menjadi 50 persen, kami sambut baik," ucapnya.
Menurut dia, sebenarnya yang lebih penting bukan angka kapasitas yang diberikan, melainkan adanya kelonggaran, karena akan meringankan beban masyarakat, tidak hanya pengelola dan tenant pusat perbelanjaan, melainkan juga unit-unit usaha kecil yang hidup di sekitarnya, seperti indekos, warung, dan ojek.
Ia menyambut baik dimasukkannya vaksinasi sebagai protokol tambahan syarat masuk ke dalam pusat perbelanjaan, menyusul protokol kesehatan yang ada sebelumnya seperti wajib masker. Hal tersebut menjadikan pusat perbelanjaan semakin sehat dan aman, sehingga masyarakat juga semakin yakin dan percaya diri untuk datang mengunjungi pusat perbelanjaan.
“Sampai saat ini pusat perbelanjaan belum pernah menjadi klaster penyebaran. Disiplin protokol kesehatan sudah menjadi komitmen dari pengelola pusat perbelanjaan dan kami berharap kepercayaan masyarakat terus menguat. Bila perekonomian bergerak dalam tren positif, daya beli masyarakat pun kembali stabil dan mendorong perekonomian segera kembali pulih," katanya.
Baca juga: Telaah - Aplikasi PeduliLindungi antara kesehatan dan keamanan data
Baca juga: Pakar: Perlu aplikasi khusus terkait keamanan data ketika masuk mal