Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap penyelundupan 441,21 gram narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia via jasa pengiriman barang melalui Kota Semarang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Lutfi Martadian dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan kiriman sabu-sabu dengan tujuan Bangkalan, Jawa Timur, tersebut bermula dari laporan kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap 4 kardus paket asal Malaysia.

"Paket tersebut berisi pakaian bekas, perkakas rumah tangga, serta makanan ringan," katanya.
Baca juga: Polresta Pekalongan ungkap pengiriman sabu 3,42 gram melalui jasa paket
Baca juga: Polda Jateng ungkap pengiriman sabu-sabu 1 kg dari Malaysia

Ratusan gram sabu-sabu tersebut, kata dia, dimasukkan dalam botol bekas susu untuk menyamarkan saat diperiksa petugas.

Menurut dia, dari temuan tersebut kemudian paket tetap dikirim ke alamat penerimnya dengan pengawasan personel dari Polda Jawa Tengah yang sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.

Petugas meringkus dua orang penerima barang haram tersebut yang masing-masing berinisial TM (41) dan TS (37).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, narkotika tersebut dikirim oleh seorang pria bernama Mathori yang tidak lain merupakan suami TS yang saat ini berada di Malaysia.

Pengungkapan perkara ini, lanjut Lutfi, merupakan komitmen kepolisian bersama Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkotika.
***2***

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024