Batang (ANTARA) - Para pedagang warung makan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengaku saat ini mereka hanya mendapatkan omset sekitar Rp125 ribu per hari atau turun 75 persen dibanding sebelum adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) .
"Sebelum adanya kebijakan PPKM, kami masih dapat meraih omset sekitar Rp500 ribu per hari tetapi kini turun 75 persen atau Rp125 ribu per hari," kata pedagang angkringan Achmad Kafu di Batang, Kamis.
Menurut dia, selama adanya PPKM darurat hingga PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, dirinya sudah mengurangi stok makanan yang dijualnya karena warga banyak yang memilih di rumah saja.
Baca juga: Kota Pekalongan usulkan sejumlah bantuan untuk pelaku UMKM
"Ya hampir dikatakan sepi warga yang membeli makanan baik dipesan maupun makan di angkringan, meski saya juga sudah menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun sesuai protokol kesehatan,' katanya.
Ia berharap masa pandemi COVID-19 bisa secepatnya selesai agar pedagang makanan maupun warga bisa beraktivitas secara normal tanpa ada rasa ketakutan penularan penyait tersebut.
"Kami berharap penyebaran COVID-19 berhenti. Selama ini, kami hanya pasrah melihat kondisi seperti sekarang ini,' kata Achmad Kafu.
Pedagang warung makan Lina mengatakan kebijakan pelonggaran jumlah pengunjung di rumah makan memang akan memberikan pendapatan atau omset pedagang meski tidak banyak karena pemerintah masih melakukan pembatasan jumlah pengunjung atau konsumen.
"Meski tidak sebanyak jika dibuka sepenuhnya, itu namanya pemerintah masih memberi toleransi sama pedagang kecil. Yang penting kan protokol kesehatannya tetap jalan, tapi kalau ditutup total ya kami nggak makan," katanya.
Bupati Batang Wihaji mengatakan pemkab mengizinkan warung makan dan pedagang kaki lima untuk membuka usahanya paska pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dengan tetap melakukan pembatasan jumlah pengunjung.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menko Kemaritiman dan Investasi terkait penerapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, kata dia, maka kepala desa dan perkumpulan pengurus rukun tetangga (PPRT) diupayakan untuk menyosialisasikan diizinkannya pelaku UMKM membuka kembali usahanya dengan pembatasan jumlah konsumen.
"Pengunjung yang makan di tempat maksimal tiga orang dan dibatasi waktunya 20 menit. Hal itu, untuk menekan laju penyebaran COVID-19,' kata Bupati Wihaji.
Baca juga: UMKM sektor pariwisata di Purbalingga peroleh bantuan paket sembako
Baca juga: Aspikmas: Relaksasi PPKM di Banyumas berikan angin segar bagi UMKM
"Sebelum adanya kebijakan PPKM, kami masih dapat meraih omset sekitar Rp500 ribu per hari tetapi kini turun 75 persen atau Rp125 ribu per hari," kata pedagang angkringan Achmad Kafu di Batang, Kamis.
Menurut dia, selama adanya PPKM darurat hingga PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, dirinya sudah mengurangi stok makanan yang dijualnya karena warga banyak yang memilih di rumah saja.
Baca juga: Kota Pekalongan usulkan sejumlah bantuan untuk pelaku UMKM
"Ya hampir dikatakan sepi warga yang membeli makanan baik dipesan maupun makan di angkringan, meski saya juga sudah menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun sesuai protokol kesehatan,' katanya.
Ia berharap masa pandemi COVID-19 bisa secepatnya selesai agar pedagang makanan maupun warga bisa beraktivitas secara normal tanpa ada rasa ketakutan penularan penyait tersebut.
"Kami berharap penyebaran COVID-19 berhenti. Selama ini, kami hanya pasrah melihat kondisi seperti sekarang ini,' kata Achmad Kafu.
Pedagang warung makan Lina mengatakan kebijakan pelonggaran jumlah pengunjung di rumah makan memang akan memberikan pendapatan atau omset pedagang meski tidak banyak karena pemerintah masih melakukan pembatasan jumlah pengunjung atau konsumen.
"Meski tidak sebanyak jika dibuka sepenuhnya, itu namanya pemerintah masih memberi toleransi sama pedagang kecil. Yang penting kan protokol kesehatannya tetap jalan, tapi kalau ditutup total ya kami nggak makan," katanya.
Bupati Batang Wihaji mengatakan pemkab mengizinkan warung makan dan pedagang kaki lima untuk membuka usahanya paska pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dengan tetap melakukan pembatasan jumlah pengunjung.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menko Kemaritiman dan Investasi terkait penerapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, kata dia, maka kepala desa dan perkumpulan pengurus rukun tetangga (PPRT) diupayakan untuk menyosialisasikan diizinkannya pelaku UMKM membuka kembali usahanya dengan pembatasan jumlah konsumen.
"Pengunjung yang makan di tempat maksimal tiga orang dan dibatasi waktunya 20 menit. Hal itu, untuk menekan laju penyebaran COVID-19,' kata Bupati Wihaji.
Baca juga: UMKM sektor pariwisata di Purbalingga peroleh bantuan paket sembako
Baca juga: Aspikmas: Relaksasi PPKM di Banyumas berikan angin segar bagi UMKM