Provokator penolak PPKM di Brebes ditangkap
Rabu, 21 Juli 2021 20:34 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy. ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng
Semarang (ANTARA) - Polisi menangkap pelaku dugaan provokasi penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui media sosial di Brebes, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan polisi menangkap MI (27) warga Losari, Kabupaten Brebes, yang diduga mengunggah seruan untuk berkumpul saat pelaksanaan PPKM melalui media sosial.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas penyekatan exit tol Brebes Barat memeriksa dua orang yang mengaku akan mengikuti aksi Brebes Bergerak menolak PPKM di Alun-alun Kabupaten Brebes.
Dari pemeriksaan kedua orang itu, polisi kemudian menelusuri keberadaan seruan penolakan PPKM itu melalui akun Facebook Losari Dalam Berita.
Dari penelurusan itu, polisi kemudian mengamankan MI sebagai pengunggah seruan penolakan PPKM tersebut.
"Modusnya menyerukan untuk berkumpul," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan polisi menangkap MI (27) warga Losari, Kabupaten Brebes, yang diduga mengunggah seruan untuk berkumpul saat pelaksanaan PPKM melalui media sosial.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas penyekatan exit tol Brebes Barat memeriksa dua orang yang mengaku akan mengikuti aksi Brebes Bergerak menolak PPKM di Alun-alun Kabupaten Brebes.
Dari pemeriksaan kedua orang itu, polisi kemudian menelusuri keberadaan seruan penolakan PPKM itu melalui akun Facebook Losari Dalam Berita.
Dari penelurusan itu, polisi kemudian mengamankan MI sebagai pengunggah seruan penolakan PPKM tersebut.
"Modusnya menyerukan untuk berkumpul," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Humas UMS dampingi SD Muhammadiyah Palur kelola konten digital perkuat branding sekolah
25 January 2026 18:29 WIB
Kabid Humas Polda Jateng turun tangan membantu mobil mogok di perlintasan KA
14 January 2026 16:57 WIB
Perwira polisi Polda Jateng dipecat terkait kasus kematian perempuan dosen
04 December 2025 16:53 WIB
Humas UMS dukung Kemenag Surakarta perkuat kompetensi melalui media sosial
18 September 2025 15:32 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB