Semarang (ANTARA) - Polisi menangkap pelaku dugaan provokasi penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui media sosial di Brebes, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan polisi menangkap MI (27) warga Losari, Kabupaten Brebes, yang diduga mengunggah seruan untuk berkumpul saat pelaksanaan PPKM melalui media sosial.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas penyekatan exit tol Brebes Barat memeriksa dua orang yang mengaku akan mengikuti aksi Brebes Bergerak menolak PPKM di Alun-alun Kabupaten Brebes.

Dari pemeriksaan kedua orang itu, polisi kemudian menelusuri keberadaan seruan penolakan PPKM itu melalui akun Facebook Losari Dalam Berita.

Dari penelurusan itu, polisi kemudian mengamankan MI sebagai pengunggah seruan penolakan PPKM tersebut.

"Modusnya menyerukan untuk berkumpul," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024