Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir mempertanyakan efektivitas dan efisiensi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat COVID-19 di sejumlah daerah, sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

"Mohon Presiden RI Joko Widodo segera mengevaluasi kebijakan ini. Jangan sampai PPKM darurat 'rasa karantina wilayah' menyengsarakan rakyat, apalagi menimbulkan kegelisahan dan kepanikan sebagian besar masyarakat, khususnya rakyat kecil," kata Petir, sapaan akrab Zainal Abidin Petir, ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Kamis.

Petir lantas menggambarkan suasana PPKM darurat di sejumlah daerah di Jawa Tengah yang mencekam. Ditambah lagi, ruas jalan banyak yang ditutup, penerangan jalan umum dimatikan, dan pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang kecil susah berjualan karena diminta tutup.

Di tengah pandemi COVID-19 ini, lanjut Petir, harga sayur-mayur naik, orang sakit makin panik karena cari ambulans susah, rakyat kecil cari makan kesulitan, dan lain-lain.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah terbuka dan transparan dalam kebijakan PPKM darurat.

Jika memang PPKM, menurut Petir, pelaksanaannya jangan seperti pemberlakuan karantina wilayah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut dia, ada konsekuensi ketika pemberlakuan karantina wilayah di suatu daerah karena pemerintah harus memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Mereka mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai dengan kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina. 

"Bahasa gampangnya, warga di-openi (diurus) negara untuk kebutuhan makan sehari-hari," kata Petir.

Di tengah kondisi rakyat hampir saja darurat lapar, lanjut dia,  semestinya pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi mencari solusi, tidak hanya mengeluarkan arahan PPKM darurat, tetapi dalam pelaksanaannya "rasa karantina wilayah". 

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Jalan-jalan utama di Klaten disemprot disinfektan

Ia lantas menyoroti terbitnya beberapa kali Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM darurat sebagai penerjemahan arahan Presiden Jokowi. 

Mendagri, kata dia, beberapa kali mengeluarkan inmendagri, yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa Bali, Inmendagri No. 16/2021 tentang Perubahan Inmendagri No. 15/2021, Inmendagri No. 18/2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri No. 15/2021, dan Inmendagri No. 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri No. 15/2021.

"Mendagri Tito Karnavian dalam inmendagri menjelaskan bahwa dirinya menindaklanjuti arahan Presiden RI yang menginstruksikan PPKM darurat COVID-19 di sejumlah daerah. Jadi, konsideransnya berupa arahan Presiden, bukan dari aspek yuridis, sosiologis, atau filosofis," kata Petir. 

Petir juga meminta gubernur, bupati, dan wali kota tidak terlalu sering mengeluarkan imbauan. Namun, sebaiknya memperbanyak penyaluran bantuan kepada rakyat.

"Wali Kota Semarang juga perlu mengingatkan satpol PP supaya tidak arogan terhadap pedagang kecil. Mereka berjualan hanya untuk mempertahankan hidup esok harinya, bukan untuk kemewahan," kata Petir.

Petir mengingatkan pemda untuk menyosialisasi penutupan jalan kepada warga secara tepat sasaran karena mengunggah pengumuman lewat media sosial belum cukup. Masalahnya, tidak semua warga selalu mengikuti perkembangan lewat media baru tersebut.

Ia meminta Pemkot Semarang memanfaatkan WhatsApp Group (WAG) secara berjenjang, mulai grup camat, lurah, rukun warga (RW), sampai rukun tetangga (RT). 

"Kalau sudah sampai ketua RW dan ketua RT kemungkinan besar akan sampai kepada semua warga. Jadi, jangan hanya mengandalkan medsos milik Pemkot Semarang," kata Petir menandaskan.

Baca juga: Polres Banjarnegara: Perlu peran aktif masyarakat guna sukseskan PPKM darurat

Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024