Kudus (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan kemudahan masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan di tengah masa pandemi tanpa harus datang ke kantor karena bisa diurus secara daring.
"Sejak Bulan Mei 2021, kami sudah memulai pembukaan pelayanan administrasi kependudukan, sedangkan saat terjadi lonjakan kasus COVID-19 kami kembali menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat agar masyarakat luas semakin mengetahui layanan tersebut," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko di Kudus, Selasa.
Menurut dia layanan secara daring melalui aplikasi "Paksemmok" atau pelayanan administrasi kependudukan sepenuh hati melayani masyarakat secara daring di Kudus sebagai layanan andalan di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19) demi mencegah penularan. Layanan secara daring tersebut bisa dibuka melalui alamat website https://paksemmok.kuduskab.go.id.
Baca juga: Bupati Temanggung melantik 131 pejabat secara daring
Baca juga: Aplikasi perpanjangan SIM secara daring mulai diterapkan di Jateng
Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak, kartu keluarga, permohonan perpindahan keluar daerah atau kedatangan serta pemutakhiran data KTP.
"Khusus perekaman KTP elektronik untuk pemula, memang belum bisa dilayani secara daring karena masih harus datang ke kantor disdukcapil atau ke masing-masing kecamatan di Kabupaten Kudus untuk melakukan pemindaian sidik jari, retina mata, serta pengambilan gambar wajah pemohon," ujarnya.
Jika tidak ada kendala server di pemerintah pusat, kata Eko, maka layanan perekaman hingga fisik KTP elektronik jadi, tidak membutuhkan waktu yang lama karena bisa ditunggu. Kalaupun ada kendala teknis, maka KTP elektronik bisa diantar ke alamat yang tertera di KTP.
"Untuk kartu keluarga bisa dicetak sendiri di rumah karena nantinya akan diberi link melalu email dan password," ujarnya.
Pelayanan secara daring, kata Eko, mendapatkan respons positif masyarakat. Pada Selasa (6/7) ini, hingga pukul 11.00 WIB, sudah ada 65 pemohon pembuatan akta kelahiran. Permohonan pengurusan administrasi kependudukan juga bisa dilakukan kapan saja, tidak terbatas waktu, sedangkan prosesnya dilakukan petugas saat jam kerja mulai pukul 07.00 - 15.00 WIB.
"Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima, kami sudah menyiapkan 25 operator yang akan melayani pelayanan adminduk secara daring tersebut," ujarnya.
Berdasarkan data Disdukcapil Kudus per 5 Juli 2021, jumlah wajib KTP sebanyak 645.657 orang, sedangkan yang sudah perekaman KTP-el sebanyak 638.816 orang atau 98,94 persen. Sedangkan yang belum perekaman sebanyak 6.841 orang.
Baca juga: Dishub Magelang layani antrean daring uji kendaraan
"Sejak Bulan Mei 2021, kami sudah memulai pembukaan pelayanan administrasi kependudukan, sedangkan saat terjadi lonjakan kasus COVID-19 kami kembali menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat agar masyarakat luas semakin mengetahui layanan tersebut," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko di Kudus, Selasa.
Menurut dia layanan secara daring melalui aplikasi "Paksemmok" atau pelayanan administrasi kependudukan sepenuh hati melayani masyarakat secara daring di Kudus sebagai layanan andalan di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19) demi mencegah penularan. Layanan secara daring tersebut bisa dibuka melalui alamat website https://paksemmok.kuduskab.go.id.
Baca juga: Bupati Temanggung melantik 131 pejabat secara daring
Baca juga: Aplikasi perpanjangan SIM secara daring mulai diterapkan di Jateng
Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak, kartu keluarga, permohonan perpindahan keluar daerah atau kedatangan serta pemutakhiran data KTP.
"Khusus perekaman KTP elektronik untuk pemula, memang belum bisa dilayani secara daring karena masih harus datang ke kantor disdukcapil atau ke masing-masing kecamatan di Kabupaten Kudus untuk melakukan pemindaian sidik jari, retina mata, serta pengambilan gambar wajah pemohon," ujarnya.
Jika tidak ada kendala server di pemerintah pusat, kata Eko, maka layanan perekaman hingga fisik KTP elektronik jadi, tidak membutuhkan waktu yang lama karena bisa ditunggu. Kalaupun ada kendala teknis, maka KTP elektronik bisa diantar ke alamat yang tertera di KTP.
"Untuk kartu keluarga bisa dicetak sendiri di rumah karena nantinya akan diberi link melalu email dan password," ujarnya.
Pelayanan secara daring, kata Eko, mendapatkan respons positif masyarakat. Pada Selasa (6/7) ini, hingga pukul 11.00 WIB, sudah ada 65 pemohon pembuatan akta kelahiran. Permohonan pengurusan administrasi kependudukan juga bisa dilakukan kapan saja, tidak terbatas waktu, sedangkan prosesnya dilakukan petugas saat jam kerja mulai pukul 07.00 - 15.00 WIB.
"Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima, kami sudah menyiapkan 25 operator yang akan melayani pelayanan adminduk secara daring tersebut," ujarnya.
Berdasarkan data Disdukcapil Kudus per 5 Juli 2021, jumlah wajib KTP sebanyak 645.657 orang, sedangkan yang sudah perekaman KTP-el sebanyak 638.816 orang atau 98,94 persen. Sedangkan yang belum perekaman sebanyak 6.841 orang.
Baca juga: Dishub Magelang layani antrean daring uji kendaraan