Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berharap, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat semakin meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan sehingga penyebaran kasus COVID-19 di kota ini bisa ditekan menjadi lebih rendah.

"Harapannya PPKM Darurat ini menjadi momen penting untuk menekan penyebaran kasus COVID-19. Senyampang kasus corona di Kudus semakin menurun, mudah-mudahan adanya PPKM darurat semakin mempercepat penanganan COVID-19 di Kudus sehingga kasusnya makin sedikit," kata Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Kudus yang juga Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus Agus Budi Satriyo di Kudus, Jumat.

Menurut dia, pemberitaan soal PPKM Darurat sudah membuat heboh masyarakat karena sepintas aturannya bakal lebih ketat lagi dibandingkan PPKM berskala mikro yang sudah lama diterapkan di Kabupaten Kudus.

Baca juga: Kota Magelang terapkan PPKM Darurat
Baca juga: Bansos masyarakat terdampak PPKM Darurat harus tepat sasaran
Baca juga: Solo izinkan penyewa di mall buka selama PPKM Darurat

Dalam penerapan PPKM Darurat tersebut, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Gubernur Jateng yang menindaklanjuti aturan dari pusat itu.

Ia mengakui belum bisa memastikan aturan apa yang akan diperketat dibandingkan dengan sebelumnya, termasuk kabar penutupan pusat perbelanjaan maupun tempat ibadah.

"Keputusan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tetap akan mengacu aturan dari atas, termasuk tempat ibadah juga akan mengacu aturan dari Kementerian Agama," ujarnya.

PPKM Darurat berlaku selama 3-20 Juli 2021. Kementerian Dalam Negeri juga telah meneken Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepada kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat.

Tercatat ada 13 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri yang mengatur tentang pelaksanaan PPKM Darurat itu.
Baca juga: Polda Jateng siagakan 1.520 personel kawal PPKM Darurat
Baca juga: Pemkot Surakarta siapkan bantuan untuk masyarakat selama PPKM darurat
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024